Jumat 09 Mar 2018 18:35 WIB

KPK Tahan Staf Ditjen Holtikultura Kementan

Eko Mardianto diduga melakukan korupsi terkait pengadaan di Ditjen Hortikultura.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eko Mardianto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fasilitasi mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. Eko Mardianto merupakan staf Subag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (9/3).

Sebelumnya pada Februari 2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eko Mardianto, Hasanuddin Ibrahim selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015, dan Sutrisno dari swasta. Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiganya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikultura tahun 2013. Nilai kontrak pengadaan sekitar Rp 18 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement