Jumat 09 Mar 2018 18:08 WIB

KH Said Aqil: Cadar Bukan Perintah Agama

Menurut Said Aqil, pelarangan cadar tidak salah karena kewenangan pihak kampus

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Said Aqil Siradj
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Said Aqil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya kebijakan mengenai larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) memunculkan polemik di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj enggan berkomentar banyak terkait larangan penggunaan cadar tersebut.

"Itu urusan internal di UIN (Sunan Kalijaga). Kenapa saya ikut campur?" tanya Said Aqil di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3).

Aqil menjelaskan cadar bukanlah perintah agama, melainkan sebuah budaya Arab. Ia mempersilakan serta tidak melarang siapa pun memakai cadar. Ia berpesan kepada mereka yang memakai cadar untuk tidak merasa paling Islam.

"Jangan merasa paling sempurna Islamnya. Kesempurnaan Islam dalam hati, akhlak, moral," katanya.

Menurutnya, kebijakan yang dibuat UIN Suka tidaklah salah. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan internal kampus tersebut. "Punya wewenang ya sudah, urusan internal UIN," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, Rektorat Kampus UIN Suka menegaskan akan mengeluarkan mahasiswi yang tidak melepas cadar saat beraktivitas di kampus. Pihak UIN Suka juga telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar.

Pihak kampus juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN. Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement