REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak MNC Group memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (9/3) sore. Pemanggilan tersebut mengagendakan klarifikasi Bawaslu terhadap penayangan iklan Partai Perindo di beberapa stasiun televisi jaringan MNC Group.
Pantauan Republika di Bawaslu, pihak MNC diwakili oleh Direktur Legal Network iNews, Wijaya Kusuma Subroto. Wijaya datang bersama beberapa orang lain yang juga mewakili MNC Group sekitar pukul 15.38 WIB.
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan ada tiga perwakilan stasiun televisi yang hadir pada Jumat sore. Ketiganya yakni RCTI, iNews TV, dan Global TV.
"Jadwal pemanggilan pukul 16.00 WIB, ketiganya datang bersamaan, " ujar Afif ketika dikonfirmasi.
Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution, menyatakan kesanggupannya menghadiri panggilan Bawaslu. Syafril juga menjelaskan alasan ketidakhadiran dirinya saat pemanggilan Bawaslu yang pertama pada Kamis (8/3).
Menurut Syafril, pihaknya baru menerima undangan Bawaslu pada Rabu (7/3). Dalam undangan itu, pihaknya diminta hadir di Bawaslu pada Kamis, sesuai jam yang ditentukan.
"Kami semua ada pekerjaan. Dan hari ini (Kamis), kami sudah ada kegiatan lain. Di samping itu, kami pun ada pertemuan dengan KPI yang sudah terjadwal dari dua pekan lalu. Ya terus tidak bisa tiba-tiba Bawaslu menyatakan kami harus datang jam sekian. Kan harus ada aturan, " ujar Syafril ketika dihubungi Republika, Kamis malam.
Jika Bawaslu akan melakukan pemanggilan kembali, pihaknya mengharapkan diberi waktu untuk mempersiapkan diri. "Tentunya diberi waktu untuk prepare dua atau tiga hari. Supaya kami bisa mengatur. Jika diberikan undangan dan ditentukan jamnya kan repot kita," jelasnya.
Saat dimintai keterangan apakah sudah berniat hadir di pemanggilan Bawaslu selanjutnya, Syafril memberikan tanggapan positif. "Insyaallah," katanya.
Lebih lanjut, dia pun mengungkapkan jika dalam pemanggilannya, Bawaslu menyampaikan ingin melakukan klarifikasi terkait iklan. Namun, dia mengatakan bahwa iklan-iklan Partai Perindo yang ada indikasi kampanye, saat ini sudah tidak tayang di stasiun-stasiun televisi MNC Group.
"Kapan dilihat ada iklan tersebut? Kalau (dilihat) pada 28 Februari kan saat ini tidak ada lagi. Kami belum mengetahui apa yang menjadi pertanyaan Bawaslu. Kami hanya dipanggil untuk klarifikasi terkait iklan. Iklan itu kan banyak ya, " tambahnya Syafril.