Jumat 09 Mar 2018 14:35 WIB

Ketua DPP Golkar: Tindakan KPK Hargai Proses Pilkada

Ace mengatakan KPK belum punya bukti kuat dan mengikat untuk menyebut nama

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bilal Ramadhan
Politisi Golkar - Ace Hasan Sadzily
Foto: Republika/ Wihdan
Politisi Golkar - Ace Hasan Sadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengumumkan nama calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka korupsi diapresiasi Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzili. Menurutnya, belum ada bukti kuat, final dan mengikat yang bisa membuat KPK menyebutkan nama.

Ace mengatakan, upaya lembaga yang dipimpin Agus Raharjo itu setidaknya sudah menunjukkan itikad baik terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. "Tapi, saya apresiasi karena KPK menghormati proses pemilihan," ucap Ace ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/3).

Apabila dilihat dari segi waktu, Ace mengakui, pengumuman KPK memang akan lebih baik jika disampaikan sebelum penetapan peserta. Tapi, hikmahnya, pernyataan lembaga anti rasuah tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan untuk para calon kepala daerah agar tidak melanggar peraturan, termasuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam proses Pilkada.

Sebelum mendapat teguran dari KPK, Ace menjelaskan, Partai Golkar sudah terlebih dahulu memberi peringatan kepada para kader. "Hati-hati, jangan sampai menggunakan cara koruptif," tutur anggota Komisi III DPR tersebut.

Setelah mengumumkan, tugas KPK belum selesai. Ace berharap, KPK bisa segera menindaki calon kepala daerah yang memang benar pernah melakukan kasus korupsi pada waktu lalu. Sebab, masyarakat juga membutuhkan tindakan tegas dari KPK sebelum memilih pemimpin daerahnya masing-masing.

Sebelumnya, Agus menyebutkan terkait adanya calon kepala daerah di Pilkada Serentak terindikasi kuat menjadi tersangka kasus yang ditangani KPK. Tanpa menyebutkan nama, Agus menjelaskan bahwa mereka telah melakukan korupsi di waktu yang lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement