REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar terkait dengan perlindungan terhadap perempuan. Sejumlah masyarakat dari komunitas peduli perempuan pun berinisiatif menawarkan aplikasi untuk mempermudah warga Jakarta mendapatkan pendampingan saat mengalami kekerasan.
"Jadi kemarin ada sekelompok masyarakat yang tergabung di komunitas menawarkan aplikasi OK OSafe. Salah satu yang memicu adalah tingkat kekerasan kepada perempuan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Sandiaga mengatakan, aplikasi OK Osafe akan terhubung dengan Jakarta Smart City (JSC). Apabila tombol panik pada aplikasi tersebut dipencet, akan ada petugas yang memberikan pendampingan kepada korban kekerasan. "Ini yang kita ingin hadiahkan di hari perempuan ini, Jakarta yang lebih ramah kepada kaum perempuan," kata Sandiaga.
Perlu diketahui, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat pada 2017 setidaknya ada 348.446 kasus kekerasan terlaporkan di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta menjadi penyumbang angka kekerasan terhadap perempuan tertinggi, dengan jumlah 1.999 kasus. Sandiaga mengajak warga Jakarta untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan terhadap perempuan. Hari ini, ia dan Gubernur Anies Rasyid Baswedan kompak mengunggah pernyataan komitmen mereka untuk menjadi pelopor pelapor kekerasan terhadap perempuan.
"Stop kekerasan terhadap perempuan. Saya Sandi Uno berkomitmen untuk melaporkan segala kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menghubungi nomor layanan darurat 112 . Keselamatan mereka ada di tangan kita," demikian bunyi komitmen Sandiaga yang diunggah di Instagram Story akun resmi @sandiuno hari ini.
Sejak dua hari lalu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI juga menyosialisasikan layanan telpon (call center) 112. Masyarakat DKI Jakarta bisa mengadukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui nomor tersebut. Layanan yang pertama kali diluncurkan pada 7 Desember 2017 ini berlaku 24 jam dan bebas biaya.
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) juga memberi layanan penanganan kasus kekerasan. Aduan warga akan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Metro Jaya dan Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).
Bantuan diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan korban. Ada juga pendampingan bantuan hukum, konseling, visum dari Puskesmas dan RSUD, rumah aman dari Dinas Sosial dan pemberdayaan ekonomi.