Jumat 09 Mar 2018 01:41 WIB

Bawaslu: Larangan Siarkan Iklan Kampanye Sudah Disosialisasi

Bawaslu berharap seluruh media massa mematuhi peraturan tentang kampanye.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota KPU Hasyim Azhari (kiri) dan Ilham Saputra (kanan) dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pemilihan umum 2018 di Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota KPU Hasyim Azhari (kiri) dan Ilham Saputra (kanan) dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pemilihan umum 2018 di Jakarta, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan telah menyosialisasikan tentang larangan menyiarkan iklan kampanye sebelum 23 September 2018. Bawaslu berharap seluruh media massa mematuhi peraturan tentang kampanye.

"Kami telah sosialisasikan (larangan iklan kampanye) kepada partai di Hotel Sari Pan Pacific, 20 Februari lalu, kami dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyurati masing-masing partai. Sosialisasi ini kaitannya untuk pencegahan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu Jakarta, Kamis (9/3).

Bahkan, kata dia, larangan memuat iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditetapkan, juga sudah diinformasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada stasiun televisi. "Artinya kan, mereka sebenarnya sudah tahu apa yg boleh dan tidak boleh. Kalau masih ada yang tayang (iklan kampanye) akan kami panggil. Itu masuk kampanye di luar jadwal," jelasnya.

Afifuddin berharap kasus pemanggilan terhadap tiga media, yakni INews TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV oleh Bawaslu, karena diduga menyiarkan iklan kampanye salah satu partai politik peserta Pemilu 2019, tidak terulang kembali. "Kami harap semua media dan peserta pemilu sama-sama patuh soal ini, karena kami tidak mau pemilu ribut-ribut seperti yang lalu," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu memanggil tiga stasiun televisi karena iklan Partai Perindo. Namun tiga stasiun televisi itu tidak menghadiri pemanggilan Bawaslu. Terkait hal ini, Bawaslu berencana memanggil kembali ketiga stasiun televisi di bawah naungan MNC Group tersebut.

(Baca juga: Bawaslu Panggil Tiga Stasiun TV Karena Iklan Partai Perindo)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement