Kamis 08 Mar 2018 12:00 WIB

Bawaslu Panggil Tiga Stasiun TV Karena Iklan Partai Perindo

Pemanggilan terkait masih ditayangkannya iklan Perindo di tiga stasiun TV tersebut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada tiga stasiun televisi nasional. Pemanggilan ini terkait masih ditayangkannya iklan Partai Perindo di tiga stasiun televisi tersebut.

"Benar, kami akan melakukan pemanggilan. Stasiun televisi dipanggil ke Bawaslu berdasarkan jadwal pemanggilan, " ujar Ratna lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Kamis (8/3).

Ratna menjelaskan, pada Kamis siang, Bawaslu akan memanggil RCTI. Pihak RCTI bersedia hadir memenuhi panggilan Bawaslu pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, pada Jumat (9/3), Bawaslu akan memanggil iNews TV. Pihak iNews TV bersedia hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 13.00 WIB. Terakhir, Bawaslu juga memanggil pihak Global TV.

"Namun, pihak Global TV belum memberikan konfirmasi kesanggupan hadir," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, ketiga televisi nasional ini masih menayangkan iklan kampanye Partai Perindo. Bawaslu bersama gugus tugas yang terdiri atas KPU, KPI, dan Dewan Pers sudah menyepakati bahwa penayangan iklan di media massa sebelum 23 September 2018 tidak diperbolehkan. Sebab, hal ini termasuk mencuri start kampanye.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Partai Perindo. Pemanggilan ini terkait iklan kampanye partai tersebut yang masih ditayangkan di jaringan televisi MNC Group.

"Nanti Partai Perindo segera kami panggil. Ini terkait dugaan iklan kampanye parpol sebab iklan partai itu masih tayang di televisi, " ujar Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Pemanggilan itu akan dilakukan melalui mekanisme surat resmi. Bagja mengungkapkan, saat ini belum ada surat resmi dari Bawaslu. "Namun, pemanggilan tetap akan dilakukan. Dalam waktu dekat. Menanti surat resminya dulu, " tutur Bagja.

Setelah memanggil, pihaknya berencana melakukan klarifikasi atas penayangan iklan kampanye Partai Perindo. Setelah mendengar keterangan, KPU akan membahasnya dalam gugus tugas yang terdiri atas KPU, KPI, Bawaslu, dan Dewan Pimpinan Pers.

"Apakah memenuhi dugaan pelanggaran atau tidak, memenuhi unsur pidana atau tidak, akan kami bahas, " ungkapnya.

Bawaslu sendiri, kata Bagja, menyayangkan masih adanya iklan Partai Perindo yang tayang di televisi nasional hingga saat ini. Terlebih jika mengingat penayangan itu dilakukan di beberapa televisi nasional yang berafiliasi dengan partai itu.

Apalagi, dalam iklan ditampilkan lambang parpol, nomor urut parpol, dan mars parpol yang sudah memenuhi unsur citra diri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7/2017, citra diri termasuk bagian dari kampanye.

"Jangan merasa di atas hukum. Kami pahami jika Perindo memiliki kader hingga tingkat bawah. Maka itulah yang harus mendapatkan sosialisasi parpolnya sebab terbukti sudah bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019 maka lebih mudah melakukan sosialisasi (internal), " katanya menjelaskan.

Bagja juga mengingatkan, prinsip kampanye bagi parpol adalah adil dan setara. Pengurus parpol sebaiknya tidak menjadikan status parpol baru menjadi alasan dibolehkannya penayangan iklan kampanye.

"Semua parpol sudah kami ingatkan soal larangan berkampanye di media massa. Lalu, setelah kami ingatkan ada yang kemarin memasang iklan dan sudah berhenti. Mengapa Perindo tidak begitu? Tidak bisa karena alasan untuk sosialisasi, lalu parpol seperti itu (tidak menghentikan iklan kampanye), " kata Bagja menegaskan.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, parpol dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Hal ini berlaku sejak 20 Februari hingga sebelum 23 September. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement