REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya tidak bisa meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses hukum terhadap calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. KPU menegaskan, proses hukum merupakan ranah KPK.
"Kami tidak dapat meminta kepada KPK untuk mempercepat proses hukum bagi calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Itu sudah menjadi ranah internal KPK," tegas Ilham ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (8/3).
Dia pun mengingatkan, jika hak sebagai calon kepala daerah tidak akan hilang meski yang bersangkutan menjadi tersangka KPK dan menjalani masa tahanan. "Semua proses tahapan pilkada tetap jalan terus. Calon kepala daerah tersangka tetap menjadi calon kepala daerah dalam pilkada di daerahnya," tegas Ilham.
Baca: KPK Segera Umumkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya menyerahkan semua dugaan korupsi calon kepala daerah kepada KPK. Pihaknya tidak ingin mencampuri kewenangan yang menjadi tugas KPK tersebut.
"Saya tidak ingin ikut campur. Itu hak kewenangan KPK," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kampus IPDN, Jatinangor, Kamis siang.
Sementara itu, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, menyatakan setuju jika KPK mengumumkan saja para calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Tujuannya, agar Pilkada 2018 tidak dicampuri tindak pidana korupsi.
Afif menyebut, informasi dari KPK akan berfungsi sebagai pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. "Bawaslu mendukung pengungkapan oleh KPK. Fungsinya untuk penegahan. Selain itu, agar kepala daerah yang terpilih nantinya benar-benar baik dan bebas dari korupsi," tegas Afif.