REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi pelarangan cadar bagi mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Lukman mengatakan pelarangan itu merupakan otonomi kampus sehingga Kemenag tidak dapat mengintervensi kebijakan itu.
"Itu adalah otonomi kampus," kata dia di Jakarta, Kamis (8/3).
Lukman mengatakan pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memiliki dasar argumen soal pelarangan cadar, yaitu pada alasan akademik dibandingkan dengan keagamaan atau teologis. "UIN menekankan pada program-program akademik yang harus dilakukan secara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Itu kewenangan penuh kampus," kata dia.
Alasan akademik UIN, kata dia, seperti pertimbangan saat ujian. Apabila mahasiswi menggunakan cadar dikhawatirkan peserta ujian bukan mahasiswi bersangkutan tetapi yang lain, bahkan joki.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa dalam Islam memang terdapat perbedaan pandangan mengenai kewajiban mengenakan cadar. "Terdapat pihak-pihak yang mewajibkan dan ada yang tidak," kata dia.
Atas perbedaan itu, Lukman mengajak umat menjunjung toleransi atas perbedaan-perbedaan itu. "Kalau tidak setuju, kita harus hormati itu sebagai keyakinan keagamaan pihak lain," kata dia.