Kamis 08 Mar 2018 20:38 WIB

KPK Segera Umumkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Ketua KPK berharap pengumumkan status tersangka tak buat pilkada menjadi gaduh.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali menegaskan, calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka korupsi hanya ada beberapa. Karena itu, ia berharap situasi tak akan gaduh ketika nama-nama itu diumumkan.

"Beberapa peserta pilkada, most likely, 90 persen, akan menjadi tersangka," terang Agus kepada Republika melalui pesan singkat, Kamis (8/3).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, tercapainya angka 90 persen terhadap beberapa calon kepala daerah itu tak lain karena KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap mereka sejak lama. Selain itu, gelar perkara penyidik terhadap siapa saja yang bisa menjadi tersangka di hadapan para pimpinan KPK juga telah dilakukan.

"Expose sudah dilakukan di hadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan," ujar Agus

Dengan begitu, lanjut dia, 10 persen sisanya hanya tinggal menunggu proses administrasi keluarnya surat perintah penyidikan dan diumumkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka. Ia pun berharap dengan diumumkannya beberapa nama-nama tersebut, keadaan menjelang Pilkada Serentak 2018 tak menjadi gaduh.

"Nanti diumumkan, kalau hanya beberapa mudah-mudahan tidak gaduh," kata Agus.

Sebelumnya, Agus menegaskan akan mengumumkan nama atau calon kepala daerah yang bermasalah hukum sebelum pilkada dimulai. Menurut Agus, sepanjang KPK memiliki alat bukti sudah kuat, pihaknya akan menetapkan status tersangka terhadap seseorang, termasuk kepada calon kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement