Kamis 08 Mar 2018 20:29 WIB

Absen di Bawaslu, Empat Stasiun Televisi Justru Datangi KPI

KPI menyayangkan ketidakhadiran empat stasiun televisi di Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Komisioner KPI Hardly Stefano (kiri) dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjadi narasumber dalam pengarahan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Jakarta, Senin (26/2).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
[ilustrasi] Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Komisioner KPI Hardly Stefano (kiri) dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjadi narasumber dalam pengarahan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano, mengatakan, empat stasiun televisi yang mangkir pemanggilan Bawaslu justru mendatangi pihaknya pada Kamis (8/3). Dirinya menyayangkan ketidakhadiran keempat stasiun televisi tersebut dalam panggilan Bawaslu.

"Memang benar tiga stasiun televisi, yakni RCTI, iNews TV, dan Global TV datang ke KPI. Selain itu, MNC TV juga datang hari ini. Jadi seluruhnya ada empat stasiun televisi datang ke KPI," ungkap Hardly ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (8/3).

Dia melanjutkan, keempat stasiun televisi ini berkonsultasi soal pemanggilan Bawaslu. Selain itu, mereka juga berkonsultasi tentang penyiaran selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.

Meski demikian, Hardley menyayangkan absennya ketiga stasiun televisi dalam pemanggilan Bawaslu. Sebab, seharusnya kehadiran mereka di KPI seharusnya tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk hadir di Bawaslu.

"Kami tentu menyayangkan. Sebab, kan bukan hanya satu orang saja yang ada di televisi itu. Mestinya kalau satu orang ke KPI, ada juga perwakilan yang datang ke Bawaslu. Kami tadi sudah menegaskan bahwa panggilan Bawaslu harus tetap dihadiri," tegas dia.

Dia pun menjelaskan akibat yang akan ditanggung stasiun televisi jika tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Menurutnya, ketidakhadiran secara terus menerus dapat mendorong Bawaslu mengambil kesimpulan secara sepihak.

"Dalam kondisi ini, kesimpulan dapat berupa sanksi," tutur Hardly.

Hardly menyebutkan, dalam konsultasi pada Kamis, ketiga stasiun televisi sudah menyanggupi untuk datang di pemanggilan Bawaslu selanjutya. KPI pun tetap mendorong agar Bawaslu melayangkan surat pemanggilan selanjutnya.

"Mungkin ketiga stasiun televisi ini masih terkejut sebab ada instansi lain yang memanggil mereka (Bawaslu). Namun, mereka harus tetap hadir di pemanggilan Bawaslu. Sebab, Bawaslu melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan tahapan pemilu," tambah dia.

Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan tiga stasiun televisi nasional tidak menghadiri pemanggilan pertama yang dilakukan oleh Bawaslu pada Kamis. Bawaslu berencana memanggil kembali ketiga stasiun televisi di bawah naungan MNC Group tersebut.

"Sebelumnya, pada Rabu (5/3) malam, ketiga televisi ini sudah meyepakati akan hadir. Namun, akhirnya ada konfirmasi bahwa mereka tidak jadi hadir. Ada konfirmasi lewat Whatsapp messenger sebelum pukul 13.00 WIB yang memberitahukan ketidakhadiran itu," ungkap Afif ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis sore.

Dia melanjutkan, ketidakhadiran itu disebabkan perwakilan stasiun televisi masih melakukan konsultasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Kamis siang. Namun, Bawaslu akan melayangkan pemanggilan kedua kepada tiga stasiun televisi itu.

"Kami segera melakukan pemanggilan kembali. Saya sudah memberitahukan agar surat pemanggilan kedua nanti ditujukan tidak kepada pemimpin redaksi lagi, tetapi ditujukan kepada direktur utama dan sejenisnya," ujar Afif.

Adapun, temuan yang menjadi dasar pemanggilan Bawaslu adalah penayangan iklan kampanye pada 2 Maret lalu. Pasalnya, Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers telah menyepakati pelarangan iklan kampanye di media massa sejak 20 Februari hingga sebelum 23 September mendatang.

Afif mengingatkan, jika iklan tentang Partai Perindo di tiga stasiun televisi sudah memenuhi unsur citra diri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, citra diri termasuk bagian dari definisi kampanye.

"Menurut kajian gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers, iklan kampanye Perindo itu sudah memenuhi unsur kampanye. Kami hanya tinggal memanggil dan mengkonfirmasi beberapa hal kepada media penyiaran, dalam hal ini tiga stasiun televisi itu," tegas Afif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement