Kamis 08 Mar 2018 18:01 WIB

Belajar dari Alexis, Izin Usaha Pariwisata Disatukan

Pemprov DKI menyatukan izin TDUP untuk mempermudah pengawasan.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Menutup Hotel Alexis.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menutup Hotel Alexis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatukan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meski banyak unit usaha di satu lokasi yang sama. Dia menyebut, cara ini untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaku usaha jika melakukan penyimpangan dari izin yang diberikan.

"Itu juga tujuannya untuk membuat kemudahan di dalam berusaha, tapi juga bagi pengawasan lebih mudah. Karena kalau enggak, yang satu melanggar, yang satu tidak, menegakkannya susah kan," kata dia di Balai Kota, Kamis (8/3).

Tidak diteruskannya izin usaha untuk Alexis beberapa waktu lalu, bukan berarti menutup semua unit usaha di sana. Pemprov DKI hanya tidak meneruskan izin untuk griya pijat Alexis. Sementara, izin usaha untuk perhotelan dan unit usaha lainnya tak bisa "disentuh" karena tak ditemukan pelanggarannya.

Anies mengatakan, peraturan gubernur (pergub) baru terkait aturan izin usaha pariwisata di Ibu Kota telah rampung. Dalam aturan baru tersebut, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu, meski di dalamnya banyak unit usaha.

Anies mengatakan, jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama maka izin TDUP cukup satu. Cara itu disebutnya akan menjadikan perizinan hingga pengawasannya saat tempat hiburan beroperasi lebih mudah.

"Jadi, membuat lebih sederhana, jadi sebagai satu kesatuan, kalau manajemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement