Kamis 08 Mar 2018 16:47 WIB

Perludem Anggap Capres Tunggal Hanya akan Rugikan Parpol

UU Pemilu menghendaki pilpres tidak hanya diikuti satu pasangan calon.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem ) - Titi Anggraini
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem ) - Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai calon presiden (capres) tunggal pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kecil kemungkinan bisa terjadi. Hal itu karena sudah diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu). Apalagi, kata Titi, calon tunggal hanya akan merugikan partai politik (parpol) itu sendiri.

"Dalam pemilu serentak parpol akan dirugikan jika hanya ada capres tunggal. Bisa memicu skeptisme masyarakat dan menurunnya angka partisipasi pemilih dan bisa berakibat rendahnya legitimasi," tegas Titi saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (8/3).

Menurut Titi. Undang-undang Pemilu secara eksplisit berusaha sebisa mungkin menghendaki pilpres tidak diikuti hanya oleh satu calon tunggal. Upaya itu, kata Titi, dilakukan dengan misalnya mengatur Pasal 229 ayat (2) dan Pasal 235 UU Pemilu. Pasal 229 ayat (2) UU 7/2017 mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak pendaftaran pasangan calon.

"Dalam hal, pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh parpol peserta pemilu. Pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik pemilu yang mengakibatkan parpol peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon," jelas Titi.

Selanjutnya, dalam pasal 235 UU 7/2017, Titi menerangkan, bahwa jika hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 x 7 hari. Sementara, parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat tapi tidak mengajukan bakal pasangan calon, maka akan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

"Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat satu pasangan calon, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenhran Undang-Undang ini," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement