REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu akan memanggil perwakilan tiga stasiun televisi nasional. Ketiga stasiun televisi yang berada di bawah naungan MNC Group itu diduga terlibat curi start kampanye yang dilakukan oleh Partai Perindo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bawaslu, ketiga stasiun televisi yakni RCTI, Global TV dan iNews TV. Menurut Ratna, pemanggilan ketiga stasiun televisi tersebut berkaitan dengan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2019.
"Kami bertugas mengawasi masa kampanye, juga bagi kampanye yang belum memasuki masa tahapannya. Ada indikasi stasiun televisi tersebut menayangkan kampanye sebelum masa kampanye atau mencuri start. Sehingga kami perlu mendalami dengan melakukan klarifikasi, " ujar Ratna lewat pesan singkat kepada Republika, Kamis (8/3).
Dia melanjutkan, Bawaslu melakukan pemanggilan kepada tiga stasiun televisi tersebut mulai Kamis siang. Pada Kamis siang, Bawaslu akan memanggil RCTI. "Pihak RCTI bersedia hadir memenuhi panggilan Bawaslu pada pukul 15.00 WIB," tutur dia.
Selanjutnya, pada Jumat (9/3), Bawaslu akan memanggil iNews TV. Pihak iNews TV bersedia hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 13.00 WIB.
Terakhir, Bawaslu juga memanggil pihak Global TV. Namun, jadwal pemanggilan itu belum bisa dipastikan karena pihak Global TV belum memberikan konfirmasi kesanggupan hadir.
Ketiga televisi nasional ini masih menayangkan iklan kampanye Partai Perindo. Bawaslu bersama gugus tugas yang terdiri dari KPU, KPI dan Dewan Pers sudah menyepakati bahwa penayangan iklan di media massa sebelum 23 September 2018 tidak diperbolehkan. Sebab, hal ini termasuk mencuri start kampanye.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan Bawaslu segera melakukan pemanggilan kepada Partai Perindo. Pemanggilan ini terkait iklan kampanye partai tersebut yang masih ditayangkan di jaringan televisi MNC Group.
Pemanggilan itu akan dilakukan melalui mekanisme surat resmi. Bagja mengungkapkan jika saat ini belum ada surat resmi dari Bawaslu.
Setelah memanggil, Bawaslu berencana melakukan klarifikasi atas penayangan iklan kampanye Partai Perindo. Usai mendengar keterangan, KPU akan membahasnya dalam gugus tugas yang terdiri dari KPU, KPI, Bawaslu dan Dewan Pimpinan Pers.
Bawaslu, kata Bagja, menyayangkan masih adanya iklan Partai Perindo yang tayang di televisi nasional hingga saat ini. Terlebih jika mengingat penayangan itu dilakukan di beberapa televisi nasional yang berafiliasi dengan partai itu.
Apalagi dalam iklan ditampilkan lambang parpol, nomor urut parpol dan mars parpol yang sudah memenuhi unsur citra diri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7/2017, citra diri termasuk bagian dari kampanye.
Bagja juga mengingatkan, prinsip kampanye bagi parpol adalah adil dan setara. Pengurus parpol sebaiknya tidak menjadikan status parpol baru menjadi alasan dibolehkannya penayangan iklan kampanye.
Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan parpol dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Hal ini berlaku sejak 20 Februari hingga sebelum 23 September. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara internal.
Baca juga: Perindo Mengaku Belum Ada Surat Pemanggilan dari Bawaslu