REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan dalam kasus korupsi Hambalang dengan terpidana Muhammad Nazaruddin ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Komisioner KPK Laode M Syarief mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI.
Selain itu, hibah juga karena ada andil penyidik Polri dalam penyelesaian kasus tersebut. "Saya harus menyerahkan beberapa barang hasil kerja teman-teman yang didalamnya juga ada teman-teman penyidik Polri yang bekerja di KPK," ujar Laode di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3).
Dasar hukum hibah ini adalah Penetapan status penggunaan ini berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 721/KM.6/2017 12 September 2017. Adapun aset yang dihibahkan dari perkara Nazaruddin berupa dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp12,4M yg bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No.15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, aset rampasan kasus korupsi APBD mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Hal ini berdasarkan Putusan MA 980K/PidanaKhusus/2016 29 Juni 2016 dan Penetapan status penggunaan berdasarkan keputusan Menkeu Nomor 245/KM.6/WKM.07/KML.03/2017 8 November 2017. Satu mobil akan dihibahkan untuk Polres Tanah Toraja dari perkara Fuad Amin.
"Itu supaya jangan lagi diributin di Komisi III, bukan KPK yang serahkan ke Polri. Berdasarkan surat keputusan penvadilan kita serahkan ke negara, ke negara disampaikan ke Kemenkeu, berdasarkan surat Putusan Kemenkeu barang itu karena memang masih ada di KPK dialihkan ke polisi," kata Laode menjelaskan.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan, aset ini diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Selanjutnya, Ari menyatakan akan melaporkan pada Kapolri terkait penggunaan aset itu.
"Yang jelas untuk kegiatan operasional reserse yang kita harapkan," ujar Ari Dono.
Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Irene Putri menyatakan, prinsipnya semua hasil rampasan negara yang disita kemudian dirampas, bisa dimanfaatkan. Menurut dia, ada Permenkeu yang memungkinkan rampasan tersebut dimanfaatkan.
Labuksi berkoordinasi dengan instansi lembaga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan. "Mereka menyampaikan butuh untuk kegiatan operasional dan kita usulkan ke kemenkeu untuk dimanfaatkan bagi instansi atau dihibahkan ke pemda. Menkeu menyetujui, setelah rapat KPK, Kemenekeu, dan Polri saat itu disetujui asetnya diserahkan ke Bareskrim," kata Irene menjelaskan.