Kamis 08 Mar 2018 11:58 WIB

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi ke Polri

Aset tersebut dari dua koruptor, yakni M Nazaruddin dan Fuad Amin.

Wakil Ketua KPK  Laode Muhammad Syarief
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari dua koruptor M Nazaruddin dan Fuad Amin kepada Polri. "Hari ini kami menyerahkan barang rampasan atau sitaan yang didapat dari beberapa kasus. Pertama kasus Nazaruddin yakni rumah dan tanah. Satu lagi kasus Fuad Amin yakni satu mobil," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarief.

Penyerahan aset rampasan dilakukan secara simbolis dalam acara penutupan Rakernis Bareskrim Polri 2018 di Ancol, Jakarta, Kamis (8/3). Aset rampasan dari perkara Nazaruddin berupa dua bidang tanah dan bangunan bernilai Rp 12,4 miliar atas nama Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni di Jalan Wijaya Graha Puri, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Laode merinci, penyerahan aset tanah dan bangunan tersebut berdasarkan keputusan Menkeu Nomor 721/KM.6/2017 tertanggal 12 September 2017. Sementara aset rampasan dari perkara Fuad Amin berupa satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova nopol M 1299 GC yang diperkirakan senilai Rp200 juta. Kendaraan saat ini masih berada di Surabaya, Jatim.

Penyerahan kendaraan rampasan itu ke Polri berdasarkan keputusan Menkeu Nomor 245/KM.6/WKM.07/KML.03/2017 tertanggal 8 November 2017. Menurut Laode, aset sitaan tersebut nantinya akan dipakai untuk operasional Polri.

Laode menjelaskan KPK tidak hanya menghibahkan aset sitaan kepada Polri saja. Pihaknya juga akan memberikan aset sitaan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). "Ini bukanlah aset Nazaruddin yang pertama. Aset berikutnya adalah kantor yang lebih besar lagi dan akan kami hibahkan kepada ANRI," katanya.

Penghibahan aset rampasan kepada lembaga negara yang membutuhkan diprioritaskan daripada lelang ke pihak swasta. "Kalau negara membutuhkan untuk operasional, daripada kami lelang ke swasta, lebih baik negara yang langsung memanfaatkan," paparnya.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan rasa terima kasih kepada KPK atas hibah aset rampasan kasus korupsi. "Saya ucapkan terima kasih atas perhatian dari KPK. Alhamdulillah aset ini diserahkan kepada Polri dan saya mewakili Bapak Kapolri menerima aset yang selanjutnya akan saya laporkan dan atas petunjuk Bapak Kapolri akan digunakan untuk apa nanti. Yang jelas akan digunakan untuk kegiatan reserse," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement