REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis telah memberikan sanksi kepada anggota yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli). Ia mengatakan yang bersangkutan melakukan pungli pada seorang pengendara motor.
"Sudah saya tindak anggotanya dan saya mutasi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/3).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan telah meminta keterangan dari korban pungli bernama Reza (21 tahun). Ia mengatakan meski Reza mengaku bersalah karena melanggar peraturan lalu lintas, tetapi pungli tidak dibenarkan.
"Yang bersangkutan paham telah melakukan kesalahan, karena surat-surat enggak lengkap. Polisinya juga salah, makanya langsung ditindak sama Paminal," jelas Argo.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral tersebar di media sosial yang merekam aksi oknum polisi melakukan pungli saat menilang sebuah motor. Dalam video itu, terekam ada tiga oknum polisi yang salah satunya meminta uang Rp 150 ribu pada pengendara motor karena menangkut muatan berlebih. Oknum polisi itu diduga meminta uang lantaran melihat temannya kesulitan membawa motor bermuatan lebih itu ke kantor polisi untuk diproses. Namun, permintaan itu ditolak dan pemilik motor pun dimaki polisi tersebut.