Kamis 08 Mar 2018 09:52 WIB

Masyarakat Bisa Pakai Dana Bergulir untuk Usaha Kehutanan

Fasilitas dana bergulir bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan.

HUTAN KEMASYARAKATAN Petani peserta program Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kelompok Tani Hutan-‘Ingin Maju’ menunjukkan jamur tiram dibudidayakan di Lahan Gunung Langkaras,Tebing Siring, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Rabu (22/11).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
HUTAN KEMASYARAKATAN Petani peserta program Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kelompok Tani Hutan-‘Ingin Maju’ menunjukkan jamur tiram dibudidayakan di Lahan Gunung Langkaras,Tebing Siring, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Rabu (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) memberikan fasilitas keuangan untuk usaha di bidang kehutanan. Fasilitas ini disebut dengan Fasilitas Dana Bergulir (FDB).

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto mengatakan masyarakat bisa menggunakan FDB untuk usaha kehutanan. Pemberian FDB ini juga dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan investasi lingkungan. FDB ini merupakan bagian dari keuangan negara yang asal dananya dari APBN.

"Beberapa kegiatan yang dapat dibiayai FDB diantaranya adalah kegiatan dalam Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Rakyat (HR), Hutan Desa (HD), dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Selain itu, FDB jg dapat digunakan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, silvikultur intensif, serta restorasi ekosistem," kata dia.

Masyarakat dapat memanfaatkan dena bergulir ini melalui tiga skema. Skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah. Jaminan yang digunakan dapat berupa aset usaha kehutanan yang dibiayai FDB tersebut. Untuk mendapatkan FDB ini, masyarakat menyertakan proposal rencana kegiatan usaha yang layak dan prospektif kepada BLU Pusat P2H.

FDB yang disalurkan dari BLU Pusat P2H ini bertujuan untuk mendukung percepatan program Perhutanan Sosial. Pengelolaan FDB dilakukan atas dasar prinsip 4T. Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, serta Tepat Penyaluran dan Pengembalian.

Program Perhutanan Sosial ini memungkinkan masyarakat mendapatkan hak kelola akses kawasan hutan untuk dimanfaatkan dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Setelah masyarakat mendapatkan SK tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan FDB.

Sampai pertengahan Februari 2018, capaian pemberian hak akses kelola kawasan hutan PS mencapai 1,46 juta ha dari target 2 juta ha di tahun 2018, terdiri dari HD 772 ribu ha, HKm 323 ribu ha, HTR 250 ribu ha, Kemitraan Kehutanan 94 ribu ha, dan HA 22 ribu ha. Secara keseluruhan, sampai 2019 ditargetkan dapat terealisasi 4,38 juta ha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement