REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyoroti kasus incest yang menimpa anak perempuan Indonesia. Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, dari 9.409 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2017 sebanyak 1.210 kasus incest.
"Pelaku incest terbanyak adalah ayah kandung, yaitu 425 kasus, kemudian dilakukan oleh paman yaitu 322 kasus, sisanya dilakukan oleh ayah tiri, kakak kandung, kakek kandung serta sepupu," kata dia saat memberikan "Catatan Tahunan Komans Perempuan 2018" di Jakarta, Rabu (7/3).
Data tersebut menunjukkan baik ayah maupun paman adalah dua orang yang seharusnya menjadi pelindung bukan lagi menjadi sosok yang aman untuk korban. Kekerasan seksual dalam bentuk incest ini paling banyak dilaporkan kepada LSM, Kepolisian (UPPA), P2TP2A dan Pengadilan Negeri.
Semakin banyaknya kasus yang dialami anak perempuan kepada lembaga layanan menunjukkan langkah maju perempuan yang selama ini cenderung menutup dan memupuk impunitas pelaku anggota keluarga. Kasus incest ini adalah pekerjaan rumah terbesar negara dan bangsa Indonesia untuk merespons situasi kekerasan yang ekstrem ini.
Rumah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak. "Walaupun sudah ada penghukuman yang ditujukan untuk membuat jera tetapi tidak banyak mengubah darurat kekerasan seksual yang ada. Hal ini menunjukkan ada diskoneksi analisa negara terhadap penyebab kekerasan seksual dengan penanganannya," kata dia.