REPUBLIKA.CO.ID,Sandiaga Lanjutkan Lelang Konsolidasi
JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa lelang konsolidasi akan dilanjutkan. Namun, ia ingin memastikan bahwa program itu akan memberikan ruang bagi pengusaha kecil dan menengah.
"Lelang konsolidasi merupakan suatu keharusan untuk penyelenggaraan dan eksekusi (proyek) yang baik. Tapi kita sekarang pastikan itu memberikan ruang kepada usaha kecil dan menengah," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Menurut Sandiaga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies-Sandi ingin memastikan bahwa ekonomi terus bergerak dan lapangan kerja tercipta. Namun, para pengusaha kecil dan menengah mengeluh bahwa program konsolidasi menutup, membatasi, dan mengurangi peran mereka. Pemprov juga dinilai hanya memberikan dukungan kepada pengusaha-pengusaha besar.
Sandiaga beserta jajarannya pun mengkaji ulang sistem tersebut. Mereka menemukan format baru dengan tetap menjaga agar pengelolaan proyek berjalan dengan baik. "Tetap dengan transparansi yang baik. Tetap dengan profesionalisme yang tidak boleh di bawah standar. Kita memberikan kesempatan dan keberpihakan kepada usaha kecil dan menengah," ujar Sandiaga.
Lelang konsolidasi dipakai untuk memastikan agar program-program besar pemprov tidak terkendala. Selama ini proyek-proyek yang ada memang terkendala dalam eksekusi di lapangan.
Sistem lelang konsolidasi mulai diterapkan di kepemimpinan Ahok-Djarot pada 2016. Dengan sistem ini, proyek-proyek besar dengan anggaran lebih dari Rp 200 juta dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah teruji.
Sistem ini dijalankan dengan menggabungkan proyek pembangunan yang sama dengan nilai kecil ke dalam satu paket. Pengerjaan fisik proyek tersebut dilakukan hanya oleh satu kontraktor yang menang dalam lelang.
Adanya lelang konsolidasi mengurangi jumlah kontraktor yang terlibat dalam proses lelang. Hanya kontraktor besar saja yang akan mampu mengikuti lelang konsolidasi tersebut.
Kebijakan ini banyak diprotes oleh kontraktor-kontraktor kecil. Mereka tidak bisa lagi mengambil proyek pembangunan infrastruktur. Lelang konsolidasi diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa dengan pengaturan turunan berupa Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2002.