REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Seorang perempuan warga negara Malaysia tertangkap petugas Bea Cukai di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akibat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari negaranya. Barang bukti yang diamankan seberat satu kilogram lebih.
Kepala Bea Cukai Pabean Tipe C Nunukan, M Solafuddin di Nunukan, Rabu (7/3) menyatakan, penangkapan perempuan ini berawal saat melintas di depan x-ray gerakannya mencurigakan sehingga ditahan dan diperiksa pada Rabu (28/2) sekira pukul 17.30 Wita.
Petugas BC kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama Nor Elysiah binti Welfred (27) dan menemukan 20 bungkus berisi kristal bening ukuran besar diduga mengandung methafetamin atau sabu-sabu.
Ke-20 bungkus plastik transparan itu disembunyikan di badannya pada tiga tempat, yakni tujuh bungkus disembunyikan di badannya, tujuh bungkus dalam pakaian dalam.
Kedatangan perempuan yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Nunukan ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan dari Pelabuhan Tawau, Malaysia menggunakan kapal angkutan resmi MV Mid East Expres sekira pukul 16.30 wita.
Solafuddin menyatakan, pihaknya baru mengekspos kasus ini karena sebelumnya dilakukan pengembangan namun identitas yang diperoleh ada seseorang yang telah menunggunya pada sebuah hotel di Kabupaten Nunukan.
"Sesuai hasil interogasi kepada tersangka inisial NE ini sudah ada seseorang yang menunggu sabu-sabu yang dibawanya pada sebuah hotel. Namun ketika dilakukan pengembangan seseorang yang dimaksudkan telah menghilang," ujar dia.
Tersangka mengaku diupah 4.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 13 juta untuk mengantar barang haram ini ke Kabupaten Nunukan.