Rabu 07 Mar 2018 21:20 WIB

Polres Subang Tangkap Pihak yang 'Jual' Nama KPK

Polisi tangkap tiga orang saksi yang mengaku sebagai mitra KPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk waspada atas pihak yang mengatasnamakan KPK. Di tengah proses pemeriksaan saksi oleh KPK di Subang, Jawa Barat, tim Polres Subang meringkus tiga orang yang mengaku sebagai mitra KPK.

"Waspada pihak yang menggunakan nama KPK," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (7/3).

Febri menyebutkan, di tengah proses pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan KPK di Subang selama beberapa hari ke belakang, tim Polres Subang mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai mitra KPK. Pada penangkapan itu, ditemukan kartu identitas yang tertulis LPPNRI. "Kami sampaikan terima kasih atas dukungan pihak Polres Subang, baik selama pemeriksaan ini atau pun pengamanan terhadap sejumlah pihak seperti di atas," jelasnya.

KPK, kata Febri, tidak pernah memiliki nota kesepahaman atau kerja sama dengan lembaga LPPNRI itu. Untuk itu, bagi pihak yang pernah disambangi oleh mereka dan dimintai uang atau fasilitas, Febri pastikan hal tersebut tidak benar diinisiasi oleh KPK. "Jika ada permintaan uang atau fasilitas dari orang-orang yang mengaku dari KPK atau Mitra KPK, kami pastikan hal tersebut tidak benar dan agar segera melaporkan pada penegak hukum setempat," katanya.

Sebelumnya, operasi senyap terhadap pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih yang dilakukan pada Selasa (13/2) malam. Dari kegiatan tersebut, diamankan delapan orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat dan uang ratusan juta.

"Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan. Tim mengamankan sejumlah uang ratusan juta, diduga dari pembicaraan awal miliaran rupiah," kata Febri.

Tim KPK kemudian mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang. KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 miliar.

Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat bupati yang diduga bertindak sebagai pengumpul dana.

Selain Imas, tersangka lainnya yaitu Miftahhudin, Data dari unsur swasta, serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement