Rabu 07 Mar 2018 16:43 WIB

KPU Siap Hadapi Gugatan PKPI ke PTUN

KPU siap menghadapi gugatan PKPI ke PTUN, setelah Parpol tersebut tidak lolos Pemilu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU,  Evi Novida Ginting Manik
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengaku siap menghadapi gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu setelah permohonan sengketa PKPI terhadap KPU ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita lihat lah apa yang didalilkan. Kalau didalilkan tentu kita akan jawab dengan bukti-bukti yang ada," ujar Evi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta pada Rabu (7/3).

Menurut Evi, KPU juga baru akan merespon materi gugatan tersebut jika sudah ada registrasi gugatan di PTUN. Ia pun mempersilahkan pihak PKPI untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Kami akan respon bila sudah ada tergisrasi dan sudah keluar jadwal persidangan, baru kita respon sebagaimana mestinya," kata Evi.

Adapun Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh mengungkap saat ini pihaknya tengah menyusun berkas gugatan PKPI. "Sekarang sedang disusun. Kalau selesai hari ini ya langsung kita serahkan," ujar Imam.

Ia pun memastikan dalam materi gugatan yang diajukan ke PTUN, akan memperkuat dalil-dalil gugatan PKPI. Namun ia enggan mengungkap dalil-dalil apa yang hendak dicantumkan dalam gugatan tersebut.

"Tentunya lebih disempurnakan," ujar Imam.

Adapun Gugatan PKPI ditolak karena partai pimpinan mantan Kepala Badan Intelijen Nasional Hendropriyono itu dinilai tidak memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota, yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.

Bawaslu juga menyatakan seluruh pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, di empat provinsi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penolakan terhadap gugatan itu juga berarti bahwa PKPI dinyatakan gagal maju menjadi peserta Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement