Rabu 07 Mar 2018 15:05 WIB

Polri Jelaskan Penggunaan GPS yang tidak Langgar Aturan

Tidak ada larang spesifik terkait merokok dan mendengarkan musik saat mengemudi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra.
Foto: Foto: mg01
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan isu yang berkembang di masyarakat soal penggunaan Global Positioning System (GPS) dan mendengarkan musik yang dianggap mengganggu konsentrasi. Korlantas Polri menegaskan dua hal tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan dan penggunaannya tepat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra menjelaskan, penggunaan GPS bukan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana yang dimaksud di Pasal 283 juncto 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). Namun, penggunaan aplikasi GPS dalam ponsel yang memengaruhi konsentrasi dengan 'melepaskan salah satu tangan' tidak diperbolehkan.

"Jadi penggunaan handphone pada saat digunakan menggunakan tangan yang mempengaruhi dengan konsentrasi penuh, itu yang dilarang dan juga akan membuat kendaraan tidak wajar," kata dia di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

Hal yang dimaksud mengganggu konsentrasi itu di antara berupa lelah, mengantuk, dan menyaksikan video yang terpasang di kendaraan ataupun terpengaruh dengan minuman keras atau obat-obatan. Namun, bila GPS terpasang di dashboard kendaraan tetap diperbolehkan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa lebih lanjut menjelaskan, penggunaan aplikasi GPS di Ponsel tetap dimungkinkan. Namun, harus dilakukan secara aman.

"Kalau handphonenya ditaruh di dashboard apa pakai handsfree itu boleh, atau pakai loudspeaker (untuk menunjukkan jalan) juga boleh. GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia kan pakai voice, dia pakai suara, dia cukup mengarahkan saja," ujar Royke.

Namun, jika penggunaannya menggunakan tangan pengemudi, misalnya digenggam terus menerus, jelas hal tersebut tidak diperbolehkan. "Yang tidak boleh ada sambil nyetir GPS diotak-atik sambil bawa motor," ujarnya menjelaskan.

Soal mendengarkan musik dan merokok, Royke mengakui hal tersebut tidak diatur dalam UU LLAJ. Namun, ia tetap mengimbau agar dalam mendengarkan musik hendaknya tidak terlalu keras. "Musik boleh saja, jangan sampai musiknya terlalu keras, itu melanggar UU, mengganggu lingkungan," kata dia.

Begitu pula soal merokok, dari segi UU LLAJ, tidak ada larangan spesifik untuk tidak memperbolehkan merokok sambil berkendara. Namun, terdapat UU lain yang dapat menjadikan merokok saat berkendara sebagai sebuah pelanggaran.

"UU yang lain mengatur, UU kebersihan misalnya, buang puntung sembarangan misalnya ini melanggar, atau buang rokok sembarangan apinya kena ke sebelah bisa melanggar KUHP," ucap Royke menjelaskan.

Royke menambahkan, Undang-undang lalu lintas sendiri diciptakan dalam rangka menjamin keselamatan berlalu lintas. Sehingga banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement