REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan masyarakat dapat memilah calon kepala daerah yang layak dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Hal ini menyusul ada beberapa calon kepala daerah yang terindikasi kuat menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini warning bagi masyarakat untuk lebih pintar memilih dan memilah calon pemimpinnya," ujar Wahyu saat dihubungi pada Rabu (7/3).
Wahyu menegaskan, KPU tidak dalam posisi untuk berkomentar terkait calon kepala daerah yang sedang dipantau oleh KPK. Sebab menurutnya, proses hukum menjadi kewenangan seluruhnya KPK.
"Karena itu proses hukum, KPU kan bukan aparat penegak hukum, ya tidak ada hal lain selain kita hanya menghormati putusan dan pendapat KPK tentang hal itu," ujar Wahyu.
Ia juga mengatakan, calon kepala daerah yang tengah dipantau KPK itu tidak akan mempengaruhi pilkada di daerah tersebut. Sebab, sesuai aturannya, penetapan tersangka tidak akan membuat gugurnya pencalonan dalam pilkada.
Menurutnya, hanya putusan yang berkekuatan tetap atau inkrah yang dapat membuat menggugurkan pencalonan. "Jangankan hanya indikasi, sedangkan yg sudah kena OTT pun proses pencalonan itu tetap berlangsung. Status tersangka itu tidak memperngaruhi proses pencalonan yang bersangkutan," ujarnya.
"Jadi pencalonan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur karena KPU berpedoman bahwa sepanjang belum ada keputusa hukum yang inkrah maka diasumsikan semua Paslon itu masih berhak sebagai calon," ujarnya, menambahkan.
Sebelumnya, Ketua KPKAgus Raharjo menyebut adanya calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak terindikasi kuat menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. Kendati demikian, Agus enggan menyebutkan nama peserta pilkada tersebut.
"Saya tidak boleh menyebutkan nama dulu kan, ada beberapa yang sekarang running di Pilkada itu terindikasi sangat kuat, mereka melakukan korupsi di waktu-waktu yang lalu," ujar Agus di bilangan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).