Selasa 06 Mar 2018 20:18 WIB

Dengan TPPU, PPATK Harap Korupsi Berkurang

seseorang melakukan korupsi karena orang itu bisa menggunakan uangnya untuk hal lain.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Kiagus Ahmad Badaruddin - Kepala PPATK
Foto: Republika/ Wihdan
Kiagus Ahmad Badaruddin - Kepala PPATK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap, dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa berkurang. Menurut PPATK, seseorang melakukan korupsi karena orang itu dapat menggunakan uangnya untuk hal lain.

"Sebenarnya rapat koordinasi ini bukan pertama kali, ini yang kedua. Tahun lalu juga kami datang. Setiap awal tahun kami menyampaikan evaluasi di mana kelemahan-kelemahan kami itu minta pendapat dari Pak Agus dan teman-teman pimpinan KPK lainnya," tutur Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).

Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut, Kiagus berharap penahanan tipikor dan TPPU bisa semakin lancar. Harapannya lagi, penerapan TPPU dapat membuat berkurangnya tipikor dan dapat memulihkan negara secara optimal.

Di samping itu, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya dengan KPK memang akan lebih meningkatkan sistem pemberantasan korupsi ke arah yang lebih sistematis. Untuk itu, peraturan perundang-undangan yang berhubungan denga pemberantasan korupsi akan disempurnakan. "Seperti pembatasan transaksi uang tunai, kemudian juga mengenai beneficial owner," jelas Dian.

Menurutnya, Perpres soal beneficial owner (BO) amat penting untuk pemberantasan korupsi. Itu karena banyak pelaku-pelaku tipikor yang bernaung di bawah korporasi-korporasi tertentu.

Soal TPPU, ia menilai hal tersebut menjadi bagian penting untuk diperhatikan dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi. Dian menjelaskan, sebenarnya orang melakukan korupsi karena orang tersebut bisa menggunakan uangnya untuk hal lain. "Tentu dengan adanya penindakan TPPU ini, uang akan bisa diambil oleh negara, disita seluruhnya," terangnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement