Selasa 06 Mar 2018 09:39 WIB

LBH Laporkan Oknum Polres Jaktim

Oknum tersebut Polres Jaktim atas dugaan kekerasan pada anak.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Tahanan Anak (ilustrasi)
Tahanan Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan jajaran Polres Jakarta Timur. Beberapa oknum polisi tersebut diduga melakukan kekerasan dan penahanan sewenang-wenang kepada KA (15 tahun) dan AA (14 tahun).

"Intinya, kami melaporkan jajaran Polres Jaktim karena mereka menahan anak berisinial KA dan AA tanpa disertai surat penahanan dan ada indikasi kekerasan juga," kata kuasa hukum KA dan AA, Eza Ayu, di kantor KPAI, Jakarta, Senin (5/3).

Dia mengatakan, jalan proses pembebasan KA dan AA yang seharunya telah dibebaskan demi hukum sejak 17 Februari lalu nyatanya hingga saat ini sangat berbelit-belit. Karena itu, dia berharap pascapelaporan ke KPAI ada titik terang untuk kebebasan KA dan AA.

Terlebih, kata Ayu, KA yang kini duduk di bangku kelas tiga SMP perlu mempersiapkan Ujian Nasional. Begitu pun halnya dengan AA yang kini duduk di bangku kelas dua SMP perlu segera kembali ke sekolah untuk melanjutkan proses belajar.

"Meski pun, ya saat ini mereka berdua dititipkan di LPKS daerah Cipayung. Dan sebenarnya alasan penitipan itu pun tidak jelas. Polisi tidak bisa memberi jawaban. Ini yang kami sesalkan," kata Ayu.

Pascamelapor kepada KPAI, LBH Jakarta sedang mempertimbangkan untuk kembali melaporkan kasus tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hingga pada akhirnya, KA dan AA bisa dipulangkan.

"Namun, memang masih sulit. Sebenarnya ada tindak pidana bagi polisi karena tidak menjalankan tugas sesuai UU. Dan bisa diancam maksimal dua tahun," kata Ayu.

Ayu mengatakan, kasus ini bermula ketika sekitar dua minggu yang lalu, ketika jam pelajaran di sekolah, KA dan AA menerima pesan singkat dari teman-temannya untuk melakukan tawuran di suatu tempat di wilayah Jakarta Timur. Tanpa berpikir panjang, KA dan AA langsung menuju tempat yang dijanjikan dengan berbekal celurit di dalam tas masing-masing.

Namun, saat tiba di lokasi, KA dan AA sama sekali tidak menemukan adanya tanda-tanda akan tawuran. Karena itu, mereka berdua memutuskan untuk pulang. Nahas, karena mereka berdua pulang dengan menumpang truk terbuka, polres Jaktim memberhentikan angkutan tersebut di jalan. KA dan AA pun diringkus ke kantor polisi karena di dalam tas ditemukan cerulit.

"Setelah sampai ke kantor polisi, mereka dipukul dan mendapat kekerasan. Dan jika merujuk pada UU perlindungan anak, kekerasan seperti demikian tidak diperbolehkan," kata Ayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement