Senin 05 Mar 2018 18:57 WIB

Istri Ba'asyir Pastikan Suaminya tidak Lagi Radikal

Pemerintah tak bisa menjadikan Abu Bakar Ba'asyir sebagai tahanan rumah.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dipastikan memberikan kemudahan bagi terdakwa Abu Bakar Ba'asyir yang dikaitkan dengan sejumlah aksi terorisme. Salah satunya, dia mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta karena ketahanan tubuh yang kian menurun.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, setelah melakukan pembicaraan dengan istri dan anak Ba'asyir, dia pun percaya bahwa Ba'asyir tidak akan melakukan tindakan atau mendorong agar terjadi kembali aksi terorisme di dalam negeri. Bahkan kepastian tersebut terlontar langsung dari istri dan anaknya.

"istrinya, anaknya ada dua, pasti tidak (radikal)," kata Ryamizard di Istana Negara, Senin (5/3).

Ryamizard menuturkan, jaminan yang diberikan pemerintah untuk mengeluarkan Ba'asyir dari sel tahanan demi mendapatkan perawatan yang lebih layak dikarenakan yang bersangkutan sakit-sakitan. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan pasti masyarakat luas bisa menyalahkan pemerintah karena dianggap abai dengan kesehatan seseorang. "Karena sakit, masak mu macam-macam lagi, tidak bisa," ujarnya.

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tak bisa menjadikan Abu Bakar Ba'asyir sebagai tahanan rumah. Hal ini tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Loh itu kan putusannya dari pengadilan bukan tahanan rumah, mana bisa tahanan rumah, kan undang-undangnya tidak demikian,"  kata Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/3).

Dia menjelaskan, tahanan rumah tidak dapat diberlakukan bagi warga binaan. Sementara, Ba'asyir telah dijatuhkan vonis penjara dan menjadi narapidana. Karena itu, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut celah hukum yang dapat diberikan kepada Ba'asyir untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Ya kita kaji dulu, tapi kalau tahanan rumah kan namanya tahanan. Ini kan sudah warga binaan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement