Senin 05 Mar 2018 16:05 WIB

Pascaputusan PBB, Ini Saran Komisi II DPR untuk KPU

KPU di daerah seperti Papua kerap bermasalah karena letak geografis.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyampaikan pandangannya bersama Ketua KPU Pusat Arief Budiman saat diskusi refleksi akhir tahun di Jakarta, Jumat (22/12).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyampaikan pandangannya bersama Ketua KPU Pusat Arief Budiman saat diskusi refleksi akhir tahun di Jakarta, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) disorot setelah Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU. Putusan Bawaslu juga mengoreksi keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di kabupaten tersebut.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai KPU pusat harus memberi perhatian terhadap jajaran KPU di provinsi maupun kabupaten/kota yang bermasalah di daerah. Sebab, dalam putusannya beberapa KPU di daerah dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"KPU saya kira harus lebih memberikan perhatian terhadap daerah-daerah yang selama ini selalu memunculkan masalah yang akhirnya menjadi persoalan buat KPU di pusat. Khususnya untuk di Papua saya kira harus diberi perhatian khusus," ujar Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (5/3).

Ia beralasan, hal ini karena terjadi persoalan pilkada di di daerah-daerah yang berawal dari keputusan penyelengara pemilu di daerah. Sehingga sudah menjadi kewajiban, KPU maupun Bawaslu memberikan panduan kepada penyelengara di daerah.

"Ya saya kira untuk seluruh Indonesia kan tentu tak bisa dibeda-bedakan untuk daerah tertentu. Khusus untuk Papua, dengan pengalaman PBB ini, maka KPU pusat maupun Bawaslu pusat harus memberikan perhatian yang lebih, memberikan panduan.

Ia menilai kerap bersoalnya KPU di daerah seperti di Papua, karena letak geografis yang jauh dari pusat disamping kombinasi dari sumber daya manusianya. Tak hanya Itu, ia pun menengarai ada kepentingan besar di daerah-daerah tertentu.

"Ya kepentingan politik juga bermain di sana," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 keseluruhan yang diajukan PBB. Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengemukakan sejumlah hal sehingga akhirnya menilai PBB memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan, keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) terkait hasil verifikasi faktual bahwa PBB memenuhi syarat pada 7 Januari lalu adalah tindakan sah. Hasil verfikasi juga telah memenuhi empat unsur dari syarat lolos partai politik peserta Pemilu sebagaiamana perintah di aturan PKPU 11 Tahun 2017.

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Januari lalu yang intinya memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual ulang kepada seluruh parpol peserta pemilu, diiringi penerbitan PKPU 6 Tahun 2018 tidak membuat hasil verifikasi peserta pemilu yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2017 dan PKPU 7 Tahun 2017 menjadi tidak sah. Dengan begitu, tidak dapat membatalkan proses verifikasi yang telah dilakukan sebelum putusan MK keluar.

Namun, KPU kabupaten Manowakri Selatan justru melakukan verifikasi ulang kepada PBB yang hasilnya menyatakan PBB BMS (belum memenuhi syarat). Hal itulah yang membuat PBB pada akhirnya tidak lolos.

Padahal, perlakuan berbeda terjadi di dua daerah otonomi baru lainnya yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatra Selatan dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yant tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap PBB pascaputusan MK, tidak seperti Manokwari Selatan.

Hal ini menimbulkan standar ganda atau tidak memenuhi unsur terpenuhinya keadilan dalam pemilu. Fritz melanjutkan, bahwa adanya perlakuan yang berbeda terhadap verifikasi faktual dan tidak verifikasi faktual terhadap PBB dalam daerah DOB lainnya serta tindakan Kabupaten Manokwari Selatan yang melakukan verifikasi administrasi dan faktual dan menyatakan PBB Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat.

"Padahal masih dalam kondisi yang sama seharusnya dilakukan yang sama dengan demikian hasil verifikasi faktual yang dilakukan sebelum diucapkan putusan MK," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement