Senin 05 Mar 2018 15:27 WIB

KPK Segera Umumkan Calon Kepala Daerah Bermasalah

Pengumuman kepala daerah bermasalah secara hukum sebelum Pilkada 2018 digelar.

Ketua KPK Agus Rahardjo  menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan akan mengumumkan nama atau calon kepala daerah yang bermasalah hukum sebelum pilkada dimulai. Ia menambahkan, memang akan ada lagi kepala daerah menjadi tersangka, tetapi dirinya tidak perlu menyebutkan siapa.

"Orang yang sekarang maju pada pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka, akan lebih baik diumumkan, sebelum pilkada digelar, agar rakyat mengetahui kalau orang itu bermasalah," kata Agus usai membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara Tipikor Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin (5/3).

Menurut Agus, sepanjang KPK memiliki alat bukti sudah kuat, pihaknya akan menetapkan status tersangka terhadap seseorang. Termasuk kepada calon kepala daerah. "Sehingga rakyat tidak memilih orang yang bersangkutan yang bermasalah itu," katanya.

Agus Rahardjo berkunjung ke Pontianak untuk membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Barat, 5 hingga 9 Maret 2018.

"Tujuan diselenggarakannya pelatihan bersama ini, yakni melakukan peningkatan kepada aparat terkait pada proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan pengetahuan," katanya.

Selain itu, pelatihan bersama tersebut, juga untuk meningkatkan kemampuan yang bersifat khusus. Kepada aparat penegak hukum dan memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement