Ahad 04 Mar 2018 20:03 WIB

Panwaslu Sukabumi Catat Puluhan Pelanggaran Selama Kampanye

Pelanggaran tersebut terjadi sejak dimulainya kampanye Pilwalkot Sukabumi 15 Februari

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bayu Hermawan
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Panwaslu Kota Sukabumi mencatat ada puluhan pelanggaran administrasi selama masa kampanye pilkada Kota Sukabumi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi sejak kampanye dimulai 15 Februari 2018 lalu.

''Sejak kampanye dimulai ada sekitar 20 pelanggaran kebanyakan administrasi,'' ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin, Ahad (4/3).

Jenis pelanggaran kata dia diantaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu ungkap Aminuddin, tidak adanya pemberitahuan yang disampaikan dari pasangan calon wali kota atau tim kampanye kepada kepolisian, panwaslu dan KPU. Ketiadaan pemberitahuan ini lanjut dia masuk pelanggaran administrasi.

Menurut Aminuddin, puluhan pelanggaran tersebut kebanyakan berasal dari temuan petugas Panwaslu di lapangan. Sementara yang berdasarkan laporan dari masyarakat hanya sebanyak tiga kasus terkait pemasangan APK dan kampanye yang tidak sesuai aturan.

Aminuddin mengatakan, di waktu mendatang Panwaslu berharap semua pasangan calon dan timnya menaati setiap ketentuan yang ada. Sehingga kata dia pelaksaaan tahapan kampanye pilkada Kota Sukabumi dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Sukabumi melakukan penertiban terhadap APK pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi yang melanggar aturan, Sabtu (3/3). Rata-rata APK yang ditertibkan merupakan billboard yang terpasang di wilayah merah atau terlarang untuk dipasang atribut paslon wali kota.

Selain billboard calon wali kota Sukabumi, panwaslu juga menertibkan APK calon gubernur Jabar yang melanggar. Pencopotan APK ini melibatkan petugas gabungan yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi. "Kami sudah mendata ada sepuluh titik yang akan dilakukan penertiban APK paslon," terang Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin kepada wartawan.

Ke sepuluh titik ini antara lain di Jalan RE Martadinata, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Sanusi dan Jalan Lingkar Selatan. Menurut Aminuddin, setiap tim paslon wali kota Sukabumi tidak boleh memasang APK di willayah merah. KPU lanjut dia mengeluarkan keputusan yang didasarkan peraturan wali kota. Wilayah merah yang dimaksud adalah jalan protokoler seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan R Syamsudin, dan Jalan RE Martadinata.

Di sisi lain kata Aminuddin, panwaslu belum menerima laporan dari tim paslon wali kota mengenai titik mana saja yang akan di pasang APK. Sebab KPU hanya menyerahkan APK kepada seluruh tim paslon untuk dipasang oleh mereka.

Aminuddin mengatakan, bila ada pemasangan APK yang melanggar aturan maka akan ditindak oleh petugas. Namun ia berharap pemasangan APK dilakukan di tempat yang diperbolehkan dan desainnya sesuai dengan yang diserahkan ke KPU.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement