Ahad 04 Mar 2018 13:30 WIB

Pemerintah Kaji Skema Tunjangan Sosial Pekerja Korban PHK

Keluarga korban PHK memungkinkan untuk diberi tunjangan sosial.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan kajian dalam bentuk skema pembiayaan, untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Kajian ini nantinya memungkinkan pemberian dana tunjangan bagi calon pekerja atau korban PHK selama dalam proses mendapatkan pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri mengatakan, ada dua kebijakan yang saat ini sedang dikaji pemerintah. Pertama, skema pembiayaan atau pendanaan untuk pelatihan bagi calon pekerja/pekerja korban PHK. Kedua, tunjangan sosial untuk keluarga korban PHK.

"Melalui skema pertama, pekerja korban PHK bisa mengikuti pelatihan kerja dengan dibiayai pemerintah. Sedangkan, skema kedua, keluarganya akan mendapatkan tunjangan sosial selama pekerja korban PHK tersebut mengikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan baru," kata Hanif, Ahad (4/3).

Hanif mengungkapkan, saat ini pemerintah menghadapi tantangan untuk mencari solusi dari kasus PHK pekerja, selain menjamin proses PHK sesuai aturan dan hak-hak korban PHK terpenuhi. Sebab menurut dia, di zaman disrupsi ekonomi yang berdampak terhadap banyak sektor, pemerintah tidak bisa normatif lagi dalam menghadapi PHK.

"Jika ada PHK secara normatif pemerintah akan menanyakan prosesnya benar atau tidak? Hak-haknya sudah dibayarkan atau belum? Tapi sekarang tidak bisa itu saja, pemerintah akan perhatikan juga kalau misalnya ada 1000 orang di-PHK pertanyaannya mereka mau kerja apa, solusinya apa?" ujar dia.

Karena itu, Hanif menegaskan, skema-skema yang sedang disiapkan oleh pemerintah saat ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk belajar secara terus menerus sampai pensiun. Juga, meningkatkan keterampilan pekerja sampai pensiun, dan bekerja terus menerus sampai pensiun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement