REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYAU -- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan laporan adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak bisa pulang karena ditahan majikan. TKI tersebut bahkan tidak ada kabarnya selama dua bulan terakhir.
"Terakhir keluarga berkomunikasi dengan anaknya itu dua bulan yang lalu dan menginformasikan bahwa akan pulang akhir bulan Januari 2018, namun sudah lewat belum juga pulang," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih di Indramayu, Sabtu (3/3).
Juwarih mengatakan TKI itu bernama Sutiah binti Makmud (38) asal Desa Krasak, Blok Krajan, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu dan sudah 10 tahun bekerja di Yordania tidak bisa pulang karena tertahan oleh majikannya. Menurut Juwarih, Sutiah selalu dijanjikan akan dipulangkan oleh majikannya, namun sampai saat ini belum juga dipulangkan sampai suaminya sudah menikah lagi dengan perempuan lain.
"Pihak keluarganya mengatakan beberapa bulan yang lalu masih bisa berkomunikasi walaupun tidak sering, namun sekarang malah tidak ada komunikasi sama sekali," tuturnya.
Kelurga, kata Juwarih, khawatir dengan keberadaan Sutiah dan mengharapkan SBMI Indramayu bisa membantu untuk memulangkannya. Menurut pengakuan keluarganya, awalnya Sutiah direkrut oleh Sanusi alias Wewe, sponsor asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kemudian pada pada 2008, diberangkatkan ke Yordania.
"Dia bekerja pada majikan laki-laki bernama Sawsan Ali Alderee dan majikan perempuan bernama Sharci," ujrnya.
SBMI dalam waktu dekat akan membuat surat pengaduan ke KBRI Amman, Yordania dan ke Direktorat PWNI dan BHI Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. "Setelah data-data sudah lengkap baru kami akan mengadukan permasalah ini ke Kemlu," katanya.