Sabtu 03 Mar 2018 15:44 WIB

Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap

Tersangka saat ini masih berstatus sebagai pelajar.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Esthi Maharani
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro merilis penangkapan seorang warga yang memposting ujaran kebencian di media sosial di Mapolres Sukabumi Kota Sabtu (3/3).
Foto: riga nurul iman / Republika
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro merilis penangkapan seorang warga yang memposting ujaran kebencian di media sosial di Mapolres Sukabumi Kota Sabtu (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang warga yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah maraknya berita hoaks atau ujaran kebencian di medsos.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pelaku yang ditangkap adalah MFA (18 tahun) warga Kampung Lio, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Tersangka saat ini masih berstatus sebagai pelajar.

"Polisi berhasil mengungkap perkara hate speech yang di-posting di media sosial Sukabumi Facebook (SF) dengan anggota sekitar 250 ribu orang," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnono Condro kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (3/3). Tersangka MFA lanjut dia memposting terkait isu bahwa ada rencana 10 ribu orang yang akan membunuh ulama.

Padahal kata Susatyo, isu ini tidak benar atau hoaks. Terungkapnya kasus ini sambung dia berawal dari laporan masyarakat yang dengan cepat melaporkan kepada polisi terkait postingan yang meresahkan tersebut.

Susatyo mengatakan, polisi telah memeriksa alat bukti berupa handphone (HP) yang digunakan oleh tersangka memposting ujaran kebencian. Saat ini tutur dia MFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka ungkap Susatyo, dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman dalam ketentuan itu selama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Susatyo, penindakan ini bagian dairi upaya polisi untuk menekan banyaknya hate speech dan hoaks yang menyebar di masyarakat. "Langkah ini kami harapkan sebagai cara pencegahan bagi warga yang aktif di medsos untuk lebih berhati-hati, cerdas, bijak, dan bermartaba tdalam memposting di medsos," cetus dia.

Polisi ujar Susatyo, berpesan kepada masyarakat agar jangan ragu untuk melapor polisi ketika melihat adanya hate speech di medsos. Nantinya kata dia polisi akan melakukan langkah penyidikan terhadap postingan yang tidak jelas tersebut.

Khusus untuk warga yang aktif di medsos ujar Susatyo, ia meminta agar lebih bijaksana dalam membaca berita yang belum tentu kebenarannya. Terlebih kata dia berita yang dibaca tersebut belum benar baik sumber maupun isi beritanya.

Lebih lanjut Susatyo menerangkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa ia memposting ulang isi postingan orang lain. Apa isi postingannya tersangka  tidak tahu dan hal ini menjadi tanda dan upaya kami yang bersangkutan harus memahami aturan yang ada, imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement