Sabtu 03 Mar 2018 14:51 WIB

Panwaslu Sukabumi Tertibkan Billboard Paslon Wali Kota

Rata-rata APK yang ditertibkan dipasang di wilayah merah atau terlarang

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Panwaslu Kota Sukabumi dan petugas gabungan menertibkan alat perag kampanye (APK) billboard calon wali Kota Sukabumi yang melanggar aturan, Sabtu (3/3)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Panwaslu Kota Sukabumi dan petugas gabungan menertibkan alat perag kampanye (APK) billboard calon wali Kota Sukabumi yang melanggar aturan, Sabtu (3/3)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Panwaslu Kota Sukabumi melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi yang melanggar aturan, Sabtu (3/3). Rata-rata APK yang ditertibkan merupakan billboard yang terpasang di wilayah merah atau terlarang untuk dipasang atribut paslon wali kota.

Selain billboard calon wali kota Sukabumi, panwaslu juga menertibkan APK calon gubernur Jabar yang melanggar. Pencopotan APK ini melibatkan petugas gabungan yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi.

"Kami sudah mendata ada sepuluh titik yang akan dilakukan penertiban APK paslon," terang Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin kepada wartawan.

Ke sepuluh titik ini antara lain di Jalan RE Martadinata, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Sanusi dan Jalan Lingkar Selatan.

Menurut Aminuddin, setiap tim paslon wali kota Sukabumi tidak boleh memasang APK di willayah merah. KPU lanjut dia mengeluarkan keputusan yang didasarkan peraturan wali kota. Wilayah merah yang dimaksud adalah jalan protokoler seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan R Syamsudin, dan Jalan RE Martadinata.

Di sisi lain kata Aminuddin, panwaslu belum menerima laporan dari tim paslon wali kota mengenai titik mana saja yang akan di pasang APK. Sebab KPU hanya menyerahkan APK kepada seluruh tim paslon untuk dipasang oleh mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement