Sabtu 03 Mar 2018 05:11 WIB

Polda: Belum Ada Kemungkinan Sandiaga Terlibat

Berkasi untuk tersangka Andreas sudah lengkap.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Budi Raharjo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus penggelapan tanah yang dilakukan pengusaha Andreas Tjahjadi yang juga mantan partner Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, sudah pada tahap pemberkasan dan P19. Polisi menyatakan sejauh ini belum ada kemungkinan yang mengarahkan Sandiaga sebagai tersangka.

"Sudah selesai (cukup pemeriksaan Sandiaga). Berkas juga sudah selesai, sudah kita kirim. Itu kan untuk kelengkapan P19 dari tersangka Andreas. Dan belum ada kemungkinan Sandiaga terlibat," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3).

Sehingga, lebih lanjut Argo menjelaskan, tidak ada lagi pemeriksaan Sandiaga Uno karena dirasa sudah cukup. Sandiaga juga sejauh ini tidak terbukti terlibat dalam kasus penggelapan tanah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Metro Jaya mendalami hubungan Sandiaga Uno dengan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi yang menjadi tersangka kasus penggelapan lahan tanah di Curug, Tangerang, Banten.

Penyidik Polda Metro Jaya menangani dua laporan dari pelapor Fransiska Kumalawati Susilo, dan Arnol Sinaga terhadap Sandiaga Uno terkait dugaan pemalsuan atau keterangan palsu pada akta otentik. Polda Metro Jaya konsentrasi menangani kasus dugaan penggelapan tanah di Curug.

Sandiaga mengaku yakin tidak terlibat melawan hukum seperti yang dituduhkan terkait penggelapan lahan tanah di Curug Tangerang, Banten. "Saya yakin tidak terlibat melawan hukum dan itu sudah dibuktikan ini murni perdata," kata Sandiaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement