Jumat 02 Mar 2018 22:27 WIB

NTT Pulangkan 31 TKI Ilegal

Pemulangan dilakukan setelah masing masing mendapat pembinaan.

Ilustrasi.
Foto: Antara/Feri
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  KUPANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur memulangkan 31 calon tenaga kerja Indonesia ilegal yang diamankan Kodim/1604 Kupang ke desa asal masing-masing, Jumat (2/3).

Pemulangan para calon TKI itu dilakukan setelah mereka mendapat pembinaan di Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) TKI NTT, kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans Provinsi NTT Thomas Suban Hoda kepada Antara di Kupang.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan nasib 31 calon TKI yang diamankan Kodim/1604 Kupang beberapa hari lalu karena tidak memiliki dokumen untuk bekerja di luar NTT. Menurut dia, materi pembinaan yang diberikan kepada calon TKI adalah berkaitan dengan persyaratan dan prosedur bekerja ke luar NTT.

Dia mengatakan, jika ada TKI yang ingin bekerja di luar NTT atau luar negeri, harus mendapatkan surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.

Setelah memperoleh surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, perusahan perekrut melaporkan kepada Nakertrans kabupaten/kota untuk mensosialisasikan tentang lapangan pekerjaan, juga hak dan kewajiban TKI, katanya.

"Jadi calon TKI harus mendaftar dan mengikuti seleksi, sekaligus mengikuti pelatihan," katanya.

Setiap calon TKI juga harus memiliki dokumen resmi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kepentingan proses dokumen lebih lanjut.

"Nakertrans mengeluarkan rekomendasi dengan berpatokan pada penandatanganan perjanjian kerja yang memuat tentang hak dan kewajiban tenaga kerja. Bekerja di luar NTT atau luar negeri sekalipun tidak ada yang melarang asalkan sesuai prosedur yang jelas," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah memberi syarat kepada semua calon tenaga kerja yang hendak bekerja di luar NTT maupun ke luar negeri, sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal daerah itu.

"Pemerintah melakukan pencegahan, karena selama ini banyak tenaga kerja yang keluar daerah tanpa melalui prosedur resmi, dan membawa masalah di luar negeri karena perusahan yang merekrut tidak mau bertanggung jawab," katanya.

Bahkan banyak TKI ilegal asal daerah itu yang disiksa dan meninggal di luar negeri, tanpa ada yang bertanggung jawab, katanya.

Karena itu, Pemerintah NTT melalui Satgas TKI tetap akan melakukan pencegahan terhadap setiap calon tenaga kerja yang hendak keluar daerah tetapi tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan, katanya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement