REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam oknum pengemudi ojek daring melakukan pengeroyokan terhadap dua korban yang mereka duga sebagai pelaku kejahatan. Bahkan, satu di antaranya tewas akibat mereka hujani pukulan menggunakan batu dan kayu kaso.
"Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/3).
Hengki mengatakan, dua korban memang anak jalanan yang biasa berkeliaran, namun tidak semestinya dituduh hal-hal tak berdasar. Bahkan, Polres Metro Jakarta Barat memiliki program tersendiri dalam memberdayakan anak-anak jalanan.
"Korban memang anak jalanan, tapi ini kan praduga. Kita sudah ada program pembinaan anak jalanan, polisi peduli anak jalanan. Dan juga dari Reskrim Polres dan Polsek, segera kita tindaklanjuti," papar Hengki.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam oknum driver ojek online (ojol), yang melakukan pengeroyokan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Keenam pelaku melakukan pengeroyokan kepada dua korban, satu korbannya tewas dan satu korbannya mengalami luka berat.
Korban tewas berinisial DA (22) dan korban luka berat berinisial TI (23), ia mengalami pendarahan di bagian kepala dan memar di tulang otak. Adapun enam pelaku yang menjadi tersangka adalah AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26).
Mereka semua adalah pengemudi ojek daring, tetapi saat melakukan pengeroyokan, hanya dua yang menggunakan seragam dan empat lainnya tidak menggunakan seragam.