REPUBLIKA.CO.ID, KUTA, BALI -- Petugas Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menahan seorang wanita berinisial MML (28), seorang pramugari dari salah satu perusahaan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia. Ia ditangkap karena terbukti menggunakan sabu-sabu dan kokain.
"Tersangka ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta karena menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing-masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid," kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya di Kuta, Jumat (2/3).
Merri yang sudah delapan tahun bekerja sebagai pramugari itu ditangkap di kediamannya, Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018.
"Tersangka biasanya mengonsumsi sabu maupun kokain saat lagi off dan menggelar pesta. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba," katanya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno.
Nyoman mengatakan, polisi menemukan barang terlarang itu ditempel tersangka pada pernak-pernik hiasan di kamarnya. "Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu-sabu dengan harga Rp 2,5 juta per gramnya," kata mantan Kapolsek Ubud ini.
Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersangka Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, Pukul 20.40 wita, di Area Central Parkir Kuta.
Tersangka Merry ditangkap di kediamannya dan saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan sabu-sabu, kokain dan alat isap yang diakuinya barang terlarang itu digunakan dirinya sendiri bersama kekasihnya.
Kepada petugas, Merry mengaku dirinya menggunakan barang terlarang itu sejak empat bulan. Sementara itu, polisi menginterogasi Fahmi dan mengaku mendapat barang terlarang haram itu dari Beny.