REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno belum dapat memastikan sampai kapan para pedagang kaki lima (PKL) akan diizinkan berjualan di trotoar Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat ini, pemerintah setempat sedang mencari lokasi sementara untuk menampung mereka.
Menurut Sandiaga, ia akan menawarkan agar pemilik gedung-gedung perkantoran di sekitar lokasi tersebut mau menampung para PKL. Cara ini dianggap saling menguntungkan, sebab para pekerja di gedung-gedung itu membutuhkan layanan makan siang dan sarapan dari para PKL.
"Sebetulnya kami ingin tawarkan ke pemilik gedung sih di sekitar situ. Maulah menampung mereka," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).
Selain opsi di gedung sekitar, Sandiaga juga meminta Lurah Melawai Kurnia Rita dan Suku Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mencarikan lokasi sementara. Selama lokasi ini belum ditemukan, ia memberikan izin kepada para pedagang untuk berjualan di trotoar.
Ia beranggapan ruas trotoar yang dipakai bukan jalan utama. "Saya minta mungkin minta salah satu solusinya adalah diberikan suatu koridor untuk pejalan kaki bisa melalui Jalan Sunan Ampel dan Jalan Adityarahman satu itu," kata dia.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan para PKL telah berdagang di lokasi itu selama hampir 20 tahun. Mereka mengaku tak memiliki lahan untuk berdagang.
Petugas dari Kelurahan Melawai telah mendata sebanyak 75 PKL di sana. Mereka akan didaftarkan dalam program One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (OK OCE).
Sandiaga akan melakukan pengecekan setiap pagi sekitar pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB. Ia berharap dialog antara Pemprov DKI dan para pedagang dapat terbangun dan menghasilkan solusi terbaik.
Sebelumnya, sejumlah PKL berjualan di atas trotoar di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka memasang spanduk bertuliskan OK OCE.
Belakangan diketahui bahwa para pedagang tidak masuk dalam program OK OCE. Petugas dari Kelurahan Melawai pun bertindak mencopot spanduk yang telah dipasang. Namun, hingga kini belum ada sanksi yang diberikan terkait tindakan para PKL yang berjualan di trotoar.
Sandiaga merespons masalah ini dengan membiarkan para pedagang berjualan di trotoar hingga ditemukan lokasi sementara untuk memindahkan mereka. Ia berdalih para pedagang telah mendapatkan dukungan dari warga sekitar. Ia juga beralasan trotoar yang digunakan tidak berada di jalan utama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Yani Wahyu berpendapat tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia menegaskan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ia juga mengatakan akan menindak apabila terjadi pelanggaran.