Kamis 01 Mar 2018 22:36 WIB

Rekayasa Kasus Penganiayaan, Marbot Masjid Minta Maaf

Polres Garut telah menetapkan Uyu, marbot Masjid Istiqomah sebagai tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Marbot masjid di Garut, YR (tengah) menjadi tersangka dalam laporan palsu di Polda Jabar, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Djoko Suceno
Marbot masjid di Garut, YR (tengah) menjadi tersangka dalam laporan palsu di Polda Jabar, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Marbot Masjid Agung Istiqomah Pamengpeuk Garut, Jawa Barat Uyun Ruhyana mengakui telah rekayasa kasus penganiayaan pada dirinya sendiri, Rabu, (28/2). Pria berusia 57 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Ia pun menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat.

"Saya malu telah berbohong. Saya minta maaf kepada warga yang telah resah oleh ulah saya," katanya pada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (1/3).

Ia merasa khilaf sudah melakukan tindakan rekayasa tersebut. Alasan di balik rekayasa itu, kata dia karena masalah ekonomi yang menghimpitnya. "Pikiran ini hanya tiba-tiba. Waktu itu jam dua dini hari. Saya lakukan sendirian tanpa ada yang menyuruh atau pun yang membantu," ujarnya.

 

photo
YR (56 tahun) marbot Masjid Agung Pameungpeuk, Kabupaten Garut, tengah memperagakan cara dia mengikat kaki, wajah dan tangan di hadapan para wartawan di Mapolda Jabar.

Sebenarnya, ia berharap lewat aksi rekayasanya itu bisa mengubah honornya yang hanya 125 ribu sebulan. Ia tak berpikir panjang bahwa tindakannya justru merembet ke perkara hukum.

"Dulu kan saya dijanjikan akan diberi warung kecil-kecilan. Tapi setelah lima tahun mengabdi belum dikasih juga. Jadi saya bingung untuk menutupi kebutuhan hidup," ucapnya.

Ia menyampaikan rasa sesal atas perbuatannya. Ia mengaku bersedia kembali menjadi marbot Masjid kalau diizinkan pihak pengurus. "Kejadian ini murni kesalahan saya. Saya berjanji tak akan mengulanginya lagi. Saya malu dan menyesal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement