REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ditangkapnya tersangka TAW oleh Polres Majalengka, Jawa Barat, karena yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong yang menyatakan seorang muazin dibunuh, membuat Perguruan Tinggi di Yogyakarta prihatin. Utamanya adalah UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta.
Pasalnya, pemberitaan di media online menyebutkan bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai pengajar di UIN Suka, UII dan merupakan alumni USD. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Suka, Prof. Dr. Sutrisno, M. Ag mengatakan, status tersangka sudah diberhentikan sebagai dosen tidak tetap (sudah tidak lagi mengajar di Pusat Pengembangan Bahasa-PPB) kampus UIN Suka.
"Saat ini TAW sudah tidak lagi tercantum sebagai tenaga pengajar di kampus UIN Sunan Kalijaga," ujarnya, Kamis (1/3).
Sebelumnya, TAW pernah mengajar di PPB UIN Sunan Kalijaga sebagai pengajar tidak tetap, tetapi sudah bukan dosen UIN Sunan Kalijaga sejak tahun 2016. Terkait nama Tara yang masih tercantum dalam database UIN Sunan Kalijaga, itu hanya untuk keperluan akademis, yaitu mengisi nilai.
Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, Prof. Alwan Khoiri mengatakan, TAW punbukan dosen Fakultas Adab dan Ilmu Budaya. TAW adalah pengajar tidak tetap yang mengajar Bahasa Inggris di PPB.
"Namun kebetulan status administrasi diikutkan di homebase Fakultas Adab dan Ilmu Budaya untuk memudahkan administrasi akademik, honor mengajar dan mendapatkan akun akses internet," ujar Alwan.
TAW sendiri dikontrak oleh PPB, karena harus terdata di database UIN Suka, maka databasenya tertulis dosen Fakultas Adab dan Ilmu Budaya. Tetapi, tegasnya, yang bersangkutan bukan dosen Sastra Inggris Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, baik dosen tetap maupun dosen kontrak.