Kamis 01 Mar 2018 02:35 WIB

KPU akan Hadirkan Saksi di Sidang Ajudikasi

Sidang ajudikasi akan menghadirkan saksi dari KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Reiny Dwinanda
Ketua Bawaslu Abhan memimpin lanjutan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB)  di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan memimpin lanjutan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melanjutkan sidang ajudikasi antara Komisi Pemilihan Umum dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Kamis (1/3). Sidang mengagendakan keterangan saksi dari KPU selaku pihak termohon. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. 

Sidang pada Kamis merupakan yang keempat kalinya digelar untuk menyelesaikan sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. "Dalam lanjutan sidang antara KPU dan PBB pada Kamis akan mendengarkan keterangan saksi dari termohon," ungkap Abhan saat menutup persidangan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Dalam sidang ajudikasi pada Rabu, PBB menghadirkan lima orang saksi fakta. Mereka adalah Ketua DPC PBB Manokwari Selatan Hamid Pauspaus, Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan (Papua Barat) Iswan, Wakil Ketua DPC PBB Manokwari Selatan Zainuddin Tela, Wakil Sekretaris DPC PBB Pali (Sumatera Selatan) Husain Howard, dan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara) Hamka.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra usai sidang pada Rabu menegaskan bahwa KPUD Manokwari Selatan tidak pernah melakukan verifikasi di kantor DPC setempat. Yusril juga mengkritisi perubahan status verifikasi PBB di tingkat Provinsi Papua Barat yang dinilai merugikan pihaknya.

Secara terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa pihaknya akan menjawab pernyataan saksi PBB terkait verifikasi parpol dan rapat pleno penetapan hasil verifikasi parpol di Papua Barat. Pihaknya akan menghadirkan KPUD setempat untuk menjelaskan hal yang dipermasalahkan PBB.

"Akan kami klarifikasi dengan KPUD apakah sebenarnya mereka melakukan apa atau mengomunikasikannya dengan cara apa," ujar Hayim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu.

Selain menghadirkan KPUD Manokwari Selatan, KPU juga berencana menghadirkan KPU Provinsi Papua Barat. Tujuannya agar bisa disampaikan keterangan terkait pleno yang dilaksanakan di provinsi dan memberikan keterangan terkait proses verifikasi faktual di daerah itu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Hal tersebut membuat PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu. Sidang ajudikasi perdana berlangsung pada 26 Februari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement