Rabu 28 Feb 2018 19:46 WIB

KPK Limpahkan Berkas Dokter Bimanesh ke Pengadilan

Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan Bimanesh.

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebelum diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebelum diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutarjo ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bimanesh adalah tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Senin, 26 Februari 2018 telah dilakukan pelimpahan perkara Bimanesh Sutarjo ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan perbuatan merintangi tindak pidana korupsi KTP-elektronik. Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan dari pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/2).

KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka. Ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Fredrich sendiri saat ini sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement