Rabu 28 Feb 2018 11:22 WIB

Satu Perampok Rumah Anggota Polri Tewas Ditembak

Pelaku menyamar sebagai pengemudi ojek daring dan berpura-pura mengantar penumpang.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Israr Itah
Perampokan (ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perampokan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pelaku perampokan rumah anggota Polri tewas setelah diterjang timah panas petugas kepolisian. Pelaku yang tewas bernama Ikhsan alias Kacang (30).

"Tersangka Ikhsan alias Kacang ditembak akibat melawan petugas. Lalu tersangka Haryanto alias Begeng (28) berhasil kami tangkap. Ada dua tersangka DPO (daftar pencarian orang) yakni DS dan AF," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).

Kejadian berawal saat pelaku menyamar sebagai pengemudi ojek daring dan berpura-pura mengantarkan penumpang di sekitar rumah target. Padahal, mereka sedang memantau kondisi rumah.

"Penyamaran dilakukan agar para pelaku mengetahui gambaran dan kondisi rumah sasaran. Pelaku melihat rumah itu menyala lampunya atau tidak," papar Hengki.

Menurut dia, para pelaku juga terbilang nekat karena tidak hanya rumah warga biasa yang menjadi target, melainkam juga rumah dari anggota TNI dan Polri. Hingga kini, kepolisian juga belum menyebutkan siapa-siapa yang sudah menjadi korban perampokan mereka.

Kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka Haryanto di wilayah Cengkareng, Tangerang, pada Senin (26/2) pukul 00.00 WIB. Kepolisian menangkap Haryanto, namun ia melawan dan diberi tindakan tegas berupa tembakan di bagian kaki.

Lalu berdasarkan keterangan Haryanto, pada hari yang sama pukul 03.00 WIB, petugas mengidentifikasi kontrakan tersangka Ikhsan. Kemudian petugas melakukan penggrebekan dikontrakan tersangkan Ikhsan, namun pada saat ingin dilakukan penggrebekan tersangka melarikan diri dari petugas dan hilang.

Ikhsan baru berhasil ditemukan pada Selasa (27/2) sekitar pukul 03.00 WIB, berdasarkan pengembangan dari petugas. Tersangka Ikhsan bersembunyi di wilayah Kapuk, Cengkareng, Tangerang.

"Ketika akan dilakukan penangkapan, tersangka Ikhsan membahayakan nyawa petugas dengan melakukan tembakan ke arah petugas dengan senpi rakitan. Kemudian dilakukan tembakan tegas terukur kepada pelaku dan pelaku dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia," jelas Hengki.

Hingga kini kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur dan sudah masuk dalam DPO. Akibat perbuatannya, para pelaku yang berhasil ditangkap akandijerat dengan Pasal 363, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement