Selasa 27 Feb 2018 16:39 WIB

PPP: JK tidak Bisa Lagi Maju Sebagai Cawapres

Secara konstitusi jabatan presiden dan wapres itu hanya dibatasi dua periode

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Hal tersebut dikatakan Baidowi menyusul adanya wacana untuk memasangkan kembali Joko Widodo (Jokowi) dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai calon presiden.

Baidowi mengungkapkan, berdasarkan konstitusi jabatan presiden maupun wakil presiden hanya dibatasi selama dua periode. "Begini secara konstitusi jabatan presiden dan wapres itu hanya dibatasi dua periode," kata Baidowi saat dihubungi Republika melalui pesan teks, Jakarta, Selasa (27/2).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945. Dimana pasal tersebut mengatur, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dijelaskan berdasarkan konstitusi, lanjut Baidowi, periode itu baik dalam masa jabatan yang berturut-turut maupun yang tidak berturut-turut. "Dua periode itu bisa berturut-turut atau tidak berturut-turut. Maka Pak JK tidak bisa lagi maju sebagai cawapres," tambah Baidowi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya masih berharap dapat bekerja sama lebih lanjut dengan Jusuf Kalla. Hal tersebut ia sampaikan seusai pengumuman pencapresan Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (26/2), mengatakan ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang bersifat multitafsir, khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement