REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), AM Hendropriyono, mengatakan pihaknya menghindari proses sidang terbuka atau ajudikasi dalam penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. PKPI dengan KPU belum menuntaskan mediasi kedua pada Selasa (27/2).
"Kami akan semaksimal mungkin menghindari proses ajudikasi. Karena proses ajudikasi itu berlandaskan hukum. Hukum itu nanti kita cari siapa yang menang dan pasti nanti ada yang salah," ujar Hendropriyono di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Selasa.
Karena itu, pihaknya akan memaksimalkan kesempatan sidang mediasi yang ada. Menurut Hendro, mediasi dilakukan secara musyawarah sehingga dapat berlandaskan moral.
"Dengan begitu nanti hasilnya hanya baik dan buruk, " tegas Hendro.
PKPI dengan KPU kembali bertemu dalam mediasi yang digelar Selasa siang. Mediasi pertama yang dilakukan sebelumnya, pada Senin (26/2) tidak mencapai kesepakatan.
KPU menyatakan, menolak permintaan PKPI untuk melaksanakan verifikasi ulang ke sejumlah daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi parpol. KPU juga sebelumnya menegaskan bahwa proses verifikasi yang dilakukan telah sesuai prosedur.
"Nanti musyawarah ini tetap akan terus berlangsung sampai jam 5 sore sampai terjadi suatu kesepakatan," tambah Hendropriyono.
PKPI sebelumnya telah melayangkan gugatan hasil verifikasi parpol atas keputusan KPU kepada Bawaslu. Dalam putusannya, KPU menyatakan partai PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.