Selasa 27 Feb 2018 15:03 WIB

Refly Harun: JK Sudah tidak Bisa Diusung Cawapres Lagi

Meski tidak beruntun, kalau sudah dua kali presiden dan wapres tidak bisa nyalon lagi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan mencalonkan kembali Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Muncul wacana untuk memasangkan kembali Jokowi dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai calon presiden.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan, Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa memegang masa jabatan selama dua periode. Hal tersebut diungkapkan Refly dengan mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Dimana, Pasal 7 UUD 1945 mengatur, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"(Dalam pasal dijelaskan) Hanya untuk satu kali masa jabatan dipilih kembalinya. Jadi, tidak boleh lebih dari satu kali masa jabatan. Pasal itu mengandung norma masa jabatan paling banyak dua periode," kata Refly saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Selasa (27/2).

Dalam UU tersebut, juga tidak disebutkan pengecualian, jika seorang presiden maupun wakil presiden bisa menjabat kembali setelah dua kali periode masa jabatan. Baik itu masa jabatannya berturut-turut maupun yang tidak berturut-turut.

"Konstitusi itu mengatakan masa jabatan itu hanya dua periode, tapi orang kan men-challenge kalau enggak berturut-turut boleh dong. Nah dalam norma hukum kalau dikatakan seseorang cuma bisa menjabat dua periode kalau ada pengecualian, maka pengecualian itu harus disebut. Karena ini tidak disebut pengecualiannya, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut pokoknya dua periode," tambah Refly.

Sementara itu, Refly mengatakan, dalam Pasal 169 Huruf n dalam UU No 17 tahun 2017, semakin dijelaskan mengenai aturan tersebut. Dimana penjelasannya dikatakan, persyaratan menjadi capres dan cawapres yaitu belum pernah menjabat sebagai presiden atau pun wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Jadi baik konstitusi maupun UU jelas mengatakan, masa jabatan itu hanya lah maksimal dua periode (baik berturut-turut maupun tidak). Jadi jelas, apa lagi yang dipermasalahkan," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya masih berharap dapat bekerja sama lebih lanjut dengan Jusuf Kalla. Hal tersebut ia sampaikan seusai pengumuman pencapresan Joko Widodo (Jokowi).

Hasto mengatakan, pandangan Kalla tentang figur pendamping Jokowi di Pilpres 2019 dibutuhkan. Apalagi, Kalla dianggap sangat memahami berbagai persoalan bangsa.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (26/2), mengatakan ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang bersifat multitafsir, khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali.

Menurut Tjahjo, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.

"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement