Selasa 27 Feb 2018 14:01 WIB

Awak Kapal Penyelundup 1,6 Ton Sabu Diketahui Satu Kerabat

Empat awak kapal berkewarganegaraan Taiwan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Perkembangan pengungkapan penyelundupan sabu 1,6 ton di perairan Anambas Kepulauan Riau. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (27/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Perkembangan pengungkapan penyelundupan sabu 1,6 ton di perairan Anambas Kepulauan Riau. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah memeriksa sebanyak empat awak kapal penyelundup sabu sebanyak 1,6 ton di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan mereka diketahui merupakan kerabat dekat di negara asalnya, Taiwan.

"Masih keluarga dekat dan tetangganya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/2).

Eko mengungkapkan, empat orang tersebut memiliki peran masing di kapal pengangkut tersebut. Empat orang tersebut bervariasi mulai dari nahkoda kapal hingga mekanik kapal. Hingga saat ini, empat awak tersebut, yakni Tan Mai (69 tahun), Tab Yi (33 tahun), Tan Hui (43 tahun) dan Liu Yin Hua (63 tahun) terus diinterogasi oleh kepolisian.

Polisi juga telah menyita alat komunikasi para tersangka tersebut. Hak ini bertujuan untuk mengetahui siapa pengendali kapal pembawa sabu ini. Sejauh ini, diduga seseorang dari Cina dengan inisial Law merupakan salah satu pengendali dari Cina.

"Kita mencoba memeriksa semuanya sehingga hasil dari labfor maupun penyidik ajan mendapatkan suatu kesimpulan kapal ini dari mana, siapa yang menerima dan semoga akan diketahui ada otak atau bandar yang bermain," kata Eko menjelaskan.

Sebelumnya, Satgas Gabungan Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai pada Selasa (20/2) mengungkap penyelundupan sabu dengan perkiraan mencapai 1,6 ton. Pengungkapan itu terjadi di peraran Anambas Batam, Kepulauan Riau yang diangkut oleh sebuah Kapal berbendera Singapura. Sabu atau Methampetamine itu dikemas dalam karung yang berjumlah 81.

Kepolisian menyisihkan sejumlah barang bukti shabu tersebut untuk sampel pengujian di pusat laboratorium forensik. Sampel pengujian itu juga akan digunakan untuk proses hukum para pelaku. "Nantinya untuk bukti di pengadilan," ucap Eko

Menindaklanjuti hal ini, kepolisian Indonesia pun segera berkoordinasi dengan kepolisian Cina yang merupakan asal dari shabu tersebut. "Kami sudah kontak dengan pol narkoba cina, yang insya Allah kita akan sharing," ujar Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement