Senin 26 Feb 2018 21:37 WIB

Bawaslu Segera Laporkan Kasus Suap Pilkada Garut ke DKPP

KPU persilakan polisi proses dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu lain.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Budi Raharjo
Tiga tersangka kasus suap KPU dan Panwaslu Kabupate. Garut.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Tiga tersangka kasus suap KPU dan Panwaslu Kabupate. Garut.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, mengatakan pihaknya segera melaporkan dugaan keterlibatan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri, terkait kasus suap Pilkada Kabupaten Garut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Heri saat ini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Garut.

"Kami sedang menunggu berkas lebih lanjut. Begitu berkas lengkap, akan kami lanjutkan lanjut ke DKPP," ujar Abhan ketika dijumpai wartawan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Berkas yang dimaksud yakni bukti dari polisi, berkas penahanan, berkas penangkapan dan sebagainya. Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya segera melaporkan keterlibatan anggota KPUD Kabupaten Garut, Ade Sudrajad, alam kasus suap pencalonan Pilkada Kabupaten Garut kepada DKPP. KPU juga mempersilakan aparat kepolisian untuk memproses dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu lain dalam kasus suap pilkada di daerah itu.

Sementara itu, Ketua DKPP, Harjono, mengatakan ada potensi pemberhentian tetap terhadap Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dan anggota KPUD Kabupaten Garut. DKPP masih menanti laporan pihak-pihak terkait mengenai kasus suap pencalonan Pilkada yang melibatkan dua penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut tersebut.

"Terkait kasus di Garut, DKPP masih menunggu pengaduan, baik dari paslon yang dirugikan, atau dari KPU/Bawaslu (pusat), " ujar Harjono lewat pesan singkat kepada Republika, Senin.

Dia menjelaskan, mekanisme penanganan oleh DKPP harus melalui laporan oleh ketiga pihak tersebut. DKPP akan memproses laporan berikut bukti dan saksi yang ada. "Kami akan menyenangkan dahulu, kalau sudah cukup bukti akan kami hadirkan saksi. Kemudian, sanksi dilakukan setelah proses itu. Jika memang terbukti, pemberhentian tetap dilakukan setelah itu," tambah Harjono.

Seperti diketahui, Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri bergabung dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut. KPU dan Bawaslu pada Ahad telah menetapkan memberhentikan sementara kedua penyelenggara pemilu tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement